KLCNews,- Kasus di Golo Mori sebenarnya mudah saja untuk di selesaikan, jika upaya "Restorative Justice" sungguh-sungguh dimanfaatkan oleh rekan-rekan Advokat.
Labuan Bajo||Upaya ini justru tidak dipakai. Apa penyebabnya?. Hanya mereka yang tahu, tetapi bolehlah kalau sekedar menebak saja. Mungkinkah ada sesuatu di tanah Golo Mori? Filling kuat saya, kepentingan sudah masuk pada kasus ini.
Kasus Golo Mori ini setidaknya menarik perhatian publik mabar, sebab belakangan ini  beberapa advokat mempersoalkan sikap tegas Polres Mabar yang menangkap dan menahan 21 TSK disana secara unprosedur dan/atau tidak cukup bukti. Pro kontra terjadi pada kasus ini. Sepengetahuan saya Bupati, Ketua DPRD, tokoh-tokoh masyakarat, tokoh agama, tokoh pemuda,  komunitas advokat "Komodo Lawyers Club" Labuan Bajo, dan stakeholder lainnya mendukung serta mengapresiasi sikap cepat polisi. Jika telat, maka hampir pasti akan ada korban berjatuhan disana. (belajar dari kasus sengket tanah menjerite 16 Januari 2017)
Posisi Kasus
Sekalipun awal mula kasus di Golo Mori ini adalah kasus perdata, dengan hadirnya 18 orang dari luar daerah itu justru menjadi problem baru di sana. Kehadiran mereka justru membuat suasana di GoloMori menjadi tidak kondusif. Segerombolan orang datang ke sebuah tanah sengketa tanpa beban dan tanpa mau tahu apa akibat yang menimpanya. Aksi semacam ini sering diistilahkan "Aksi Pasang Badan" Siapa kuat dia menang. Laporan begitu cepat, sehingga polres manggarai barat berhasil mengamankan para TSK tersebut.
Pasal Yang di Sangkakan
Setelah saya membaca dan mempelajari posisi kasusnya, sampailah pada kesimpulan bahwa pilihan yang paling tepat adalah memberlakukan UU Darurat sebagai jalan pintas untuk sebuah "efek jera". Maka apa yang dilakukan Polres Mabar adalah langkah yang tepat dan sesuai perintah undang-undang.
Gelar Kasus
Dua orang otak (dader),  barang bukti sajam bahkan rencana dan niat jahat dibalik itu dikumpulkan dan  dibeberkan oleh Polres Manggarai Barat melalui rilis medianya.  Para TSK dikenakan sangkaan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951
Apanya lagi? Anda tidak setuju'? Ya silahkan saja. Mungkin kita beda soal ini.
Tetapi anehnya mengapa ketika anda tidak setuju anda tidak lakukan upaya apa-apa atau mempraperadilkan polisi? Â Mengapa anda lebih suka membuat surat kemana-mana, menjustis polisi tidak adil, tidak profesional, sewenang-wenang, dan lain-lain ketimbang membuat pendapat hukum (legal opinion) sebagai data pembanding? Inikah cara kita sebagai advokat beracara? Mestinya kita sebagai sesama penegak hukum, tahu persis kondisi daerah ini dengan carut marut sengketa dan modus mafia tanah disini harusnya bisa saling mmendukung. Jika beda pendapat, gunakan ruang yang etis untuk kita saling berkomunikasi dan berkoordinasi. Itu idealnya bangun hubungan yang baik itu. Bukan malah saling menjatuhkan.
Tentang Masa Penahanan