Mohon tunggu...
Komodo Lawyers Club
Komodo Lawyers Club Mohon Tunggu... Jurnalis - Labuan Bajo, Manggarai Barat,NTT

KLCNews dan Investigator

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sengketa Tanah Golo Mori: Cegah Sebelum Bowo Dara

6 September 2021   11:29 Diperbarui: 6 September 2021   11:50 1033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Jon Kadis,SH

Penulis : Jon Kadis (sekjen Komodo Lawyers Club, mantan Ketua PMKRI Bali)

Bowo dara (bahasa Manggarai) artinya darah tertumpah mati karena pertarungan. Sepanjang pengetahuan saya, kasus pidana dari masalah pertanahan di Manggarai Raya ini pada dasarnya bermula dari klaim hak atas tanah. Klaim itu terjadi:
1) antar orang perorangan dalam satu kampung, masalah pembagian lahan tanah ulayat,
2) antar kampung, klaim lahan lingko kampung (tanah ulayat).

Lalu, Masalah Pidananya?

* Sesama Warga Kampung

Ketika salah satu pihak tidak menerima keputusan tua adat, ia menggunakan 'kekuatan bertarung' oleh ia sendiri atau mencari teman untuk bersama menduduki lahan dengan cara mengolah tanah tsb. Lebih jauh mencari pekerja bayaran, tentu dengan informasi siap bertarung 'bowo dara' (bahasa Manggarai, bertarung sampai mati atau hidup) ketika terjadi perlawanan. Untuk keperluan itu, mereka membawa parang, sekop, tombak yang juga sebagai sarana budaya untuk berburu. Di Manggarai, Flores atau di pedesaan umumnya, alat itu selain sebagai alat pertanian, juga sebagai senjata. Siap 'bowo dara' ketika ada perlawanan saat berada di lahan sengketa. Bowo dara sebagai masalah pidana muncul ketika terjadi perbuatan pertarungan, hidup atau mati. Tapi dengan sikap penguasaan lahan seperti itu, maka hal itu sebagai persiapan standby untuk bertarung hidup atau mati.

* Antar Kampung

Modusnya sama, tapi anggota pertahanan adalah sesama warga kampung melawan sesama di kampung lain, yang saling mengklaim hak atas lahan tanah itu. Siap bowo dara. Locus pertarungan adalah di lahan sengketa itu. Saya melihatnya bahwa modus 'bowo dara' penguasaan lahan dengan cara tersebut sebagai kebiasaan sejak zaman kolonial, masa adudomba penjajah Belanda.

* Beberapa Kasus :

Pertama : Tentu di kepolisian ada datanya ketika terjadi masalah pidana. Saya tidak punya file data itu. Sebagai warga Manggarai yang lama tinggal di kampung, pernah saya tahu ada kasus bowo dara karena sengketa lahan di kampung Tiwung Tana di Kecamatan Lembor Selatan sekarang ini. Waktu itu saya masih sekolah esempe-esema pada tahun 1970an.
Tenaga bayaran didatangkan dari luar kecamatan, kalau tidak salah dari 'tana eta' ( istilah di masyarakat Lembor atau Kempo untuk sesama di wilayah Manggarai Tengah sekarang ini ).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun