Mohon tunggu...
Rizal Nanda Pangestu
Rizal Nanda Pangestu Mohon Tunggu... Mahasiswa - KKN Tematik UPI 2021

KKN UPI 2021 Rizal Nanda Pangestu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Tematik MDPBE-MBKM UPI 2021: Fasilitator Bidang Pendidikan pada Masa Pandemi Covid-19

24 Juli 2021   10:39 Diperbarui: 24 Juli 2021   11:02 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan merupakan hak setiap anak bangsa yang sudah tertera dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada alinea ke-4 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Selain itu juga tertera pada Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Dalam pasal tersebut pemerintah seharusnya mengawasi seksama bagaimana proses perkembangan pendidikan di Indonesia agar mengurangi hilangnya hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

Pada tanggal 30 Januari 2020 WHO telah menetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia. Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus konfirmasi COVID-19 sebanyak 2 kasus. Sampai dengan tanggal 16 Maret 2020 ada 10 orang yang dinyatakan positif corona. Dengan adanya virus COVID-19 di Indonesia saat ini berdampak bagi seluruh masyarakat. Dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pemerintah pada 18 Maret 2020 berisikan segala kegiatan didalam dan diluar ruangan di semua sektor sementara waktu ditunda demi mengurangi penyebaran corona terutama pada bidang pendidikan.

Pada tanggal 24 maret 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19, dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa proses belajar dilaksanakan di rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman Belajar yang bermakna bagi siswa. Belajar di rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi COVID-19.

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengambil peran dalam pencegahan dan penanggulangan dampak Covid-19 melalui pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN Tematik). KKN Tematik kali ini bertemakan "Membangun Desa Melalui Bidang Pendidikan dan Ekonomi sebagai Implementasi Merdeka Belajar Kampus Mengajar Pada Masa Pandemi" atau disebut KKN Tematik MDBPE-MBKM. Kegiatan KKN ini dilaksanakan sejak tanggal 1 Juli-30 Juli 2021 selama satu bulan dengan minimal waktu efektif pelaksanaan sebanyak 120 jam.

Rizal Nanda Pangestu, Mahasiswa UPI jurusan Pendidikan Teknologi Agroindustri merupakan salah peserta KKN Tematik UPI tahun 2021. Adapun tema yang dipilih dalam kegiatan KKN Tematik ini adalah Membangun Desa Melalui Bidang Pendidikan. Kegiatan KKN Tematik dilaksanakan di SMAN 3 Tambun Selatan yang berlokasi di kecamatan tambun selatan, kabupaten Bekasi.

Pada kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), mahasiswa dapat dikatakan sebagai fasilitator baik dibidang pendidikan maupun ekonomi. Fasilitator adalah orang yang memberikan bantuan dalam memperlancar proses komunikasi sekelompok orang, sehingga mereka dapat memahami atau memecahkan masalah bersama-sama. Fasilitator bukanlah seseorang yang bertugas hanya memberikan pelatihan, bimbingan nasihat atau pendapat. Fasilitator harus menjadi nara sumber yang baik untuk berbagai permasalahan.

Mahasiswa memiliki tugas dan wewenang sebagai fasilitator, diantara lain : (1) Membantu guru pada proses belajar mengajar, menyiapkan materi yang diinstruksikan oleh guru, (2) Menata situasi proses belajar dan mengintensifkan kerjasama dan komunikasi antar siswa, (3) Mengadakan bimbingan pada diskusi dengan siswa., (4) Memberikan umpan balik/feedback kepada siswa, (5) Merumuskan kegiatan-kegiatan dan hasil kegiatan siswa, (6) Mengadakan evaluasi terhadap peserta dan proses pembelajaran.

Program kegiatan mahasiswa sebagai fasilitator bidang pendidikan yaitu dengan kegiatan penguatan pembelajaran daring, pendampingan pembelajaran daring bagi siswa, orang tua siswa dan guru, serta membantu administrasi guru, mahasiswa bertanggung jawab agar persiapan dan kegiatan proses pembelajaran berhasil sesuai dengan tujuan pembelajaran. Kita dilahirkan sebagai seseorang yang tumbuh karena adanya pendidikan dan pengasuhan yang diberikan oleh guru dan orang tua sehingga menjadi seperti sekarang. Terkadang nilai pendidikan dan pengasuhan tersebut memengaruhi bagaimana kita memfasilitasi orang lain. Melalui KKN Tematik MDBPE-MBKM UPI 2021, mahasiswa dapat mengembangkan potensi dalam dirinya yang bermanfaat bagi generasi penerus bangsa pada masa Pandemi COVID-19.

Program KKN Tematik ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Pada masa Pandemi COVID-19 ini KKN Tematik difokuskan pada pemulihan dampak COVID-19 dengan Membangun Desa melalui Bidang Pendidikan. Dengan demikian diharapkan melalui Kuliah Kerja Nyata Tematik Membangun Desa melalui Bidang Pendidikan dan Ekonomi dalam Implementasi MBKM pada Masa Pandemi (KKN Tematik MDBPE-MBKM), maka mahasiswa dapat berkontribusi nyata sebagai fasilitator pendidikan untuk memberikan bantuan dalam memperlancar proses komunikasi, sehingga dapat memahami atau memecahkan masalah di bidang pendidikan sekaligus memberikan edukasi mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan dampak yang disebabkan oleh COVID-19.

“Pendidikan itu bukan sebuah produk seperti gelar, diploma, pekerjaan, atau uang yang dihasilkan; pendidikan itu suatu proses yang tak akan pernah berakhir." - Bel Kaufman.

Rizal Nanda Pangestu

NIM 1807275

Mahasiswa KKN TEMATIK MDPBE-MBKM UPI 2021

Kelompok 27

DPL : Dr. Dian Budiana, M.Pd 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun