Perkembangan teknologi yang pesat, pola dan sistem pembayaran dalam transaksi ekonomi terus meningkat dan mengalami perubahan. Kemajuan teknologi dalam sistem pembayaran mengeser peranan uang  tunai (currency). Sebagai alat pembayaran kedalam bentuk digital yang lebih ekonomis, dan efisien. Namun sebenarnya uang tunai merupakan suatu alat tukar menukar yang sah bagi Negara maupun dalam agama Islam.
Uang juga adalah segala sesuatu yang dikenal dan dijadikan sebagai alat pembayaran ketika manusia bermuamalah menurut Thomas mendefinisikan uang merupakan suatu benda yang dengan mudah dan umum diterimah masyarakat untuk bertransaksi  pembelian barang, jasa dan untuk pembayaran hutang.
Berdasarkan fungsi uang yaitu segala sesuatu yang menjalankan fungsi sebagai uang. Namun dalam islam memandang fungsi uang hanya sebatas alat tukar pembayaran bukan sebagai barang dagangan (komoditas) seperti yang ditegaskan oleh (chodhury) bahwa konsep uang sejatinya tidak tidak diperkenankan untuk diterapkan sebagai komoditas karena dapat merusak kesetabilan moneter sebuah Negara.
Di tengah penurunan  perekonomian  akibat pandemi virus korona covid 19, sekitar pembayaran digital meningkat dan tetap dapat melaju dan membukukan pertumbuhan yang sangat segnifikan. Pembayaran  Ghome/WFH) sejak pemerintah memberlakukan aturan physical distancing, melihat banyak perubahan pelaku signifikan dalam ekosistemnya.
Dilihat dari perkembangan teknologi dan penurunan  perekonomian  akibat pandemi mulai bermunculan artenatif dari penggunaan  uang  tunai seperti salah satunya adalah aplikasi dompet digital. Dimana dompet digital  ialah apliksi yang berbasis elektronik yang dapat dipergunakan untuk bertransaksi secara online. Tampa uang tunai dan kartu, pengguna tinggal membawa smartphone pintar mereka. Dan perkembangan aplikasi dompet digital menunjukan tren yang sangat positif. Alhasil metode transaksi pembayaran juga ikut berubah, banyak perusahaan yang menyediakan layanan digital payment mengalami kenaikan transaksi di platformnya semenjk ada pandemi.
CEO & Co founder DANA Vincent Iswara mengatakan, selama masa pandemi virus corona (covid 19 ) transaksi di platform meningkat  semenjak ada pandemi.  hal ini juga dialami serupa oleh OVO,  yang mencatatkan kenaikan transaksi lebih dari 100 persen. Â
Dompet digital ini sebenarnya boleh saja dipergunakan karena sifatnya mempermudah dan  tidak mempersulit apalagi disaat pandemi covid 19 sekarang ini. Lalu apa yang membuatnya menjadi haram ?  berikut penjelasan hukumnya :
Hukum Dompet Digital dalam Islam
Tapi hukum dompet digital menurut Buya yahya menuturkan berdasarkan pengetahuan dari beberapa sumber ahli agama seperti mengenai riba jika dikaitkan maka akan sebagai berikut :
"Kalau niat kita untuk membayar jasa, maka secara sah kita halal. Karena mereka mempunyai kesepakatan, dan tidak ada riba disini. Gambaran sederhana saar kita membayar kebutuhan kita dulu, melalui sistem ada yang motong saldo. Dan diberikan kepada pemberi jasa itu sah-sah saja tidak riba"
Dompet digital  menimbulkan  kesan haram dikarenakan  di dalam deposit uang yang terdapat riba. Riba sangat diharamkan dalam agama islam. Karena system dari uang deposit ialah meminjam, menitip dan menyimpan. Tapi ini harus dikembalikan lagi disesuaikan dengan kesepakatan akad. Dikarenakan kebanyaan dari perusahaan akan langsung memutar uang tersebut.