Mohon tunggu...
KKN DR 116 UINSU
KKN DR 116 UINSU Mohon Tunggu... Lainnya - KKN-DR 116 UINSU 2020
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa KKN-DR Kelompok 116 UINSU

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tren Transaksi Dompet Digital Meningkat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

16 Agustus 2020   20:22 Diperbarui: 16 Agustus 2020   20:24 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Perkembangan teknologi yang pesat, pola dan sistem pembayaran dalam transaksi ekonomi terus meningkat dan mengalami perubahan. Kemajuan teknologi dalam sistem pembayaran mengeser peranan uang  tunai (currency). Sebagai alat pembayaran kedalam bentuk digital yang lebih ekonomis, dan efisien. Namun sebenarnya uang tunai merupakan suatu alat tukar menukar yang sah bagi Negara maupun dalam agama Islam.

Uang juga adalah segala sesuatu yang dikenal dan dijadikan sebagai alat pembayaran ketika manusia bermuamalah menurut Thomas mendefinisikan uang merupakan suatu benda yang dengan mudah dan umum diterimah masyarakat untuk bertransaksi  pembelian barang, jasa dan untuk pembayaran hutang.

Berdasarkan fungsi uang yaitu segala sesuatu yang menjalankan fungsi sebagai uang. Namun dalam islam memandang fungsi uang hanya sebatas alat tukar pembayaran bukan sebagai barang dagangan (komoditas) seperti yang ditegaskan oleh (chodhury) bahwa konsep uang sejatinya tidak tidak diperkenankan untuk diterapkan sebagai komoditas karena dapat merusak kesetabilan moneter sebuah Negara.

Di tengah penurunan  perekonomian  akibat pandemi virus korona covid 19, sekitar pembayaran digital meningkat dan tetap dapat melaju dan membukukan pertumbuhan yang sangat segnifikan. Pembayaran  Ghome/WFH) sejak pemerintah memberlakukan aturan physical distancing, melihat banyak perubahan pelaku signifikan dalam ekosistemnya.

Dilihat dari perkembangan teknologi dan penurunan   perekonomian  akibat pandemi mulai bermunculan artenatif dari penggunaan  uang  tunai seperti salah satunya adalah aplikasi dompet digital. Dimana dompet digital  ialah apliksi yang berbasis elektronik yang dapat dipergunakan untuk bertransaksi secara online. Tampa uang tunai dan kartu, pengguna tinggal membawa smartphone pintar mereka. Dan perkembangan aplikasi dompet digital menunjukan tren yang sangat positif. Alhasil metode transaksi pembayaran juga ikut berubah, banyak perusahaan yang menyediakan layanan digital payment mengalami kenaikan transaksi di platformnya semenjk ada pandemi.

CEO & Co founder DANA Vincent Iswara mengatakan, selama masa pandemi virus corona (covid 19 ) transaksi di platform meningkat  semenjak ada pandemi.  hal ini juga dialami serupa oleh OVO,  yang mencatatkan kenaikan transaksi lebih dari 100 persen.  

Dompet digital ini sebenarnya boleh saja dipergunakan karena sifatnya mempermudah dan  tidak mempersulit apalagi disaat pandemi covid 19 sekarang ini. Lalu apa yang membuatnya menjadi haram ?  berikut penjelasan hukumnya :

Hukum Dompet Digital dalam Islam

Tapi hukum dompet digital menurut Buya yahya menuturkan berdasarkan pengetahuan dari beberapa sumber ahli agama seperti mengenai riba jika dikaitkan maka akan sebagai berikut :

"Kalau niat kita untuk membayar jasa, maka secara sah kita halal. Karena mereka mempunyai kesepakatan, dan tidak ada riba disini. Gambaran sederhana saar kita membayar kebutuhan kita dulu, melalui sistem ada yang motong saldo. Dan diberikan kepada pemberi jasa itu sah-sah saja tidak riba"

Dompet digital  menimbulkan   kesan haram dikarenakan  di dalam deposit uang yang terdapat riba. Riba sangat diharamkan dalam agama islam. Karena system dari uang deposit ialah meminjam, menitip dan menyimpan. Tapi ini harus dikembalikan lagi disesuaikan dengan kesepakatan akad. Dikarenakan kebanyaan dari perusahaan akan langsung memutar uang tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun