Mohon tunggu...
Kitsy Chelles
Kitsy Chelles Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Master Track Management BINUS University

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Virus Corona: Cara Pencegahan dan Dasar Hukum yang Bisa Digunakan

16 Maret 2020   20:53 Diperbarui: 16 Maret 2020   20:57 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal 2 & pasal 3 ayat (1) dan (2) permenkumham 33/2018

Pemerintah wajib mencegah dan/atau menanggulangi penyebaran penyakit menular berbahaya. Dibandar udara, diterapkan sistem pengawasan keimigrasian dalam bentuk teknologi Civil Aviation Security and International Passenger Security Services (CAIPSS).

Walaupun sampai saat ini belum tersedia vaksin 2019-nCov, namun ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam mencegah menularnya virus corona.

Cara pencegahan virus corona menurut WHO (World Health Organization) yang kemudian disampaikan kembali oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan dalam panduan 'Menjaga Lingkungan Kerja dari Risiko Penularan COVID19' ialah:

  • Jaga tempat kerja tetap bersih dan higienis
  • Rutin cuci tangan secara bersih dan menyeluruh
  • Terapkan etika bersin dan batuk yang benar
  • Imbau kolega/kerabat yang sakit untuk beristirahat di rumah
  • Perhatikan peringatan perjalanan (travel warning) dari pemerintah sebelum melakukan perjalanan dinas ke luar negeri
  • Jika COVID19 telah menyebar di lingkungan sekitar, mereka yang mengalami batuk/demam ringan harus tinggal di rumah
  • Upayakan untuk melakukan teleworking (mobile/remote working).

Cara pencegahan virus corona menurut Kementrian Kesehatan Republik Indonesia yang ikutip dari situs Kemenkes RI ialah:

  • Sering cuci tangan pakai sabun
  • Gunakan masker bila batuk atau pilek
  • Konsumsi gizi seimbang, perbanyak sayur dan buah
  • Hati-hati kontak dengan hewan
  • Rajin olahraga dan istirahat yang cukup
  • Jangan mengkonsumsi daging yang belum dimasak
  • Bila batuk, pilek, dan sesak nafas segera ke fasilitas kesehatan

Meski pemerintah telah melakukan upaya-upaya untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia, pemerintah menghimbau  masyarakat untuk tidak panik, harus tetap waspada dan terus berhati-hati.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun