Tanpa orang tua, kita bukanlah siapa-siapa. Namun, ironisnya, tak semua anak memahaminya.
Hanya karena persoalan rumah, seorang anak asal Kota Bandung tega menggugat ayah kandungnya. Hal yang seyogyanya tidak sedikitpun terlintas di dalam benak makhluk berakal dan bermoral.
Sang anak, Deden, melayangkan gugatan kepada ayahnya, Koswara, yang kini telah menginjak umur 85 tahun ke Pengadilan Negeri Kota Bandung. Gugatan itu terkait dengan sewa-menyewa sebuah rumah.
Koswara diseret ke meja pengadilan atas tuntutan ganti rugi Rp 3 miliar. Gugatan perdata itu bermula dari sewa rumah di Jalan AH Nasution, Bandung, yang lantas dibatalkan oleh Koswara lantaran hendak dijual karena suatu pertimbangan.
"Saya kaget, (digugat) Rp3 miliar. Uang dari mana, menyekolahkan mereka juga sudah susah," ujar Koswara usai hadir dalam persidangan (Detik, 19/1/2021).
Koswara berujar, di usianya yang saat ini nyaris menginjak seabad, ia hanya ingin istirahat. Namun, gugatan hukum justru datang kepada dirinya yang dilayangkan oleh anaknya sendiri.
Faktanya, kakek Koswara tak sendirian, seorang ibu bernama Mariamsyah Boru Siahaan, 74 tahun, juga mengalami nasib serupa. Tragisnya lagi, bukan hanya satu, tetapi oleh ketiga anaknya sekaligus.
Di usianya yang sudah amat renta, sang ibu harus menghadapi gugatan perdata yang dilakukan oleh tiga orang anaknya di Pengadilan Negeri Tarutung, Tapanuli Utara (Merdeka, 19/7/2020).
Senada dengan yang dialami Koswara, gugatan itu berawal dari rumah di Jalan Tuasan, Medan, yang dijual Mariamsyah seharga Rp800 juta pada 2019 lalu.