Awal tahun 2020 dunia dikejutkan dengan kehadiran virus Covid-19. Penyebaran virus ini menyebar hampir ke seluruh negeri termasuk Indonesia, hingga mengakibatkan terjadinya pandemic global. Kasus pertama Covid-19 di Indonesia terkonfirmasi pada awal Maret 2020 yang hingga tahun 2021 saat ini kasus Covid -19 kembali terjadi peningkatan. Pengaruh adanya penyebaran virus ini berdampak pada berbagai sektor seperti sertor ekonomi, transportasi, wisata, sosial, manufactur, tak terkecuali sektor pendidikan
Mengkerucut pada sektor pendidikan. Berbagai kebijakan dan inisiatif dalam menghadapi kendala pembelajaran di masa pandemic Covid-19 telah dikeluarkan oleh pemerintah. Prinsip fundamen kebijakan pemerintah dalam sektor pendidikan di masa pandemic Covid-19 mengutamakan kesehatan peserta didik, keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, keluarga dan masyarakat. Â
Pada sektor pendidikan, saat ini sedang menghadapi ajaran baru persekolahan. Pada Maret 2021 menteri pendidikan dan kebudayaan telah memberikan izin tatap muka untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Namun, seiring meningkatnya kasus Covid-19 dan diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) di pulau Jawa dan Bali, tatap muka dalam kegiatan belajar mengajar ajaran baru persekolahan harus ditunda sehingga tidak diperbolehkan dilakukan secara tatap muka di sejumlah wilayah dengan ketentuan tertentu. Jumeri memaparkan bahwa " Peserta didik harus diselamatkan dari pembelajaran yang kurang efektif, harus diselamatkan psikologinya, melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap memperioritaskan keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah" dalam rilis direktorat sekolah dasar awal Juli lalu. Jumeri juga berkata bahwa pelaksanann sekolah daring maupun tatap muka tidak boleh disamaratakan di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga pelaksanaan pembelajaran disesuaikan dengan intruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2021 yang mana pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan untuk Kabupaten atau Kota selain pada Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan peraturan teknis dari kementrian pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian untuk kabupaten atau Kota yang berada dalam zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.
Pembelajaran daring di masa pandemic Covid-19, peran orang tua sangatlah dibutuhkan, selain sebagai sosok yang dapat memberikan berbagai motivasi dalam segala hal dan mempererat hubungan orang tua dengan anak, juga guna untuk tercapainya tujuan pembelajaran yang optimal walaupun dalam pelaksanaannya secara daring. Pola asuh orang tua dalam menghadapi pembelajaran daring anak di saat pandemic Covid-19 harus tetap memberikan pola asuh yang terbaik dan dapat memastikan anak dalam keadaan sehat agar dapat berkonsentrasi pada saat proses kegiatan belajar. Komunikasi orang tua dengan guru merupakan hal yang tepat dilakukan untuk mengetahui informasi perkembangan anak selama pembelajaran daring.