Mohon tunggu...
Rizky Firdaus
Rizky Firdaus Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Harapan terhadap Pemberantasan Tindakan Korupsi di Indonesia

16 Desember 2016   09:31 Diperbarui: 16 Desember 2016   10:16 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Berbagai permasalahan yang di hadapi di Indonesia saat ini sangatlah beranekaragam mulai dari permasalahan kalangan bawah dari tingkat desa maupun dari pejabat yang memiliki peranan sangat penting untuk keberlangsungan Indonesia untuk masa mendatang, permasalahan utama yang perlu untuk ditindak lanjuti yaitu seperti tindakan korupsi. Korupsi merupakan kesalahan dalam penggunaan jabatan resmi demi keuntungan pribadi. Korupsi sebuah tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Tindakan korupsi mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya kepercayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tetapi merugikan bagi negara dan rakyat sehingga perlunya dilakukan tindakan pengendalian dan pencegahan tindakan korupsi.

 Tindakan pengendalian dan pemberantasan korupsi telah di upayakan oleh pemerintah dengan berbagai cara salah satunya terbentuknya KPK sebagai lembaga yang menindak lanjuti tindakan korupsi sehingga menjadi upaya pencegahan dan penindakan pidana. Perlunya tindakan yang membuat jera pelakunya dan memberikan rasa takut untuk yang akan melakukan suatu hal yang perlu dilakukan untuk menekan tingkat tindakan korupsi sehingga perlu dilakukan oleh semua kalangan dari pemerintah dan didukung oleh tindakan masyarakat. Memperbaiki kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Pengadilan adalah jantung dari penegakan hukum yang harus bersikap imparsial (tidak memihak), jujur dan adil sehingga dengan memperbaiki lembaga peradilan dapat memberikan hukum pidana yang sesuai dengan tingkat tindakan yang dilakukan karena tidak jarang hukum memihak pada kalangan atas sehingga hukum yang diberikan tidaklah adil.

Pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat upaya pemberantasan korupsi dengan memberi hak pada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi sehingga informasi terbuka terhadap masyarakat berdampak pada kontrol masyarakat. Sistem dibangun di mana masyarakat (termasuk media) diberikan hak meminta segala informasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang memiliki pengaruh terhadap masyarakat luas. Pemerintah membuat kebijakan dan menjalankannya secara transparan sehingga diharapkan tindakan korupsi lebih dapat diatasi. Hukuman sosial dari masyarakat merupakan yang perlu dilakukan diharapkan dari hukuman sosial dapat membuat seseorang yang akan melakukan dan telah melakukan merasa takut karena dari hukum pidana saja seorang pelaku tidaklah cukup.

Pencegahan dengan terdapatnya pendidikan anti korupsi di sekolah maupun perguruan tinggi. Pendidikan antikorupsi bagi siswa mengarah pada pendidikan nilai, yaitu nilai-nilai kebaikan. Pendidikan yang mendukung orientasi nilai adalah pendidikan yang membuat orang merasa malu apabila tergoda untuk melakukan korupsi, dan marah bila ia menyaksikannya. Tiga sikap moral fundamental yang akan membuat orang menjadi kebal terhadap godaan korupsi. Ketiga sikap moral fundamental tersebut adalah kejujuran, rasa keadilan, dan rasa tanggung jawab. 

Melalui pendidikan karakter antikorupsi inilah yang pertama, para siswa sejak usia dini sudah mengetahui tentang seluk-beluk praktek korupsi sekaligus konsekuensi yang akan diterima oleh para pelaku. Yang kedua, juga memberikan proses pembelajaran tentang kepakaan terhadap praktek-praktek korupsi yang ada disekitar kita. Ketiga, mendidik para siswa dari usia dini tentang akhlak atau moral yang sesuai dengan ajaran-ajaran sosial keagamaan. Keempat, menciptakan generasi penerus yang bersih dari perilaku penyimpangan, dan Kelima, membantu seluruh cita-cita warga bangsa dalam menciptakan clean and good-goverment demi masa depan yang lebih baik dan beradab.

Diharapakan dari pendidikan antikorupsi dan penanaman nilai-nilai kebaikan akan meiliki tanggung jawab sebagai melakukan antisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik. Seseorang tidak bersikap aptis dan rasa acuh tak acuh terhadap sekitarnya mengembangkan rasa kepedulian antar sesamanya. Melakukan kontrol sosial setiap kebijakan mulai tingkat desa hingga ke tingkat pemerintah pusat. Mampu menjadikan diri sebagai upaya membangun dan memiliki peranan aktif dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama, salah ssatunya turut aktif dalam pemilihan kepala negara tindakan kecil yang dilakukan bersama akan berdampak besar. Upaya pengendalian korupsi tidaklah maksimal tanpa adanya tindakan bersama masyarakat dan pemerintah untuk mengatasinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun