Mohon tunggu...
Sonic Master
Sonic Master Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Artikel

Tidak Ada

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lama Hukuman Pidana Pemerkosaan di Indonesia dan Negara Lain

28 Desember 2021   15:24 Diperbarui: 28 Desember 2021   15:24 639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus pelecehan terhadap semua kalangan terutama perempuan membuat lama hukuman pidana pemerkosaan kembali dipertanyakan. Apakah hukuman penjara benar-benar cukup untuk memutus mata rantai pelecehan di Indonesia?

Beberapa kasus justru berakhir dengan pembunuhan, dimana pelaku melakukan kejahatan beramai-ramai. Sungguh miris, dimana perempuan sering menjadi korban kejahatan terutama kekerasan dan pelecehan oleh laki-laki.

Lebih dari 90% kasus perkosaan di Indonesia tidak dilaporkan karena berbagai alasan, seperti takut, ragu, hingga tidak mau ribet dengan prosedurnya. Ini menjadi tugas pemerintah paling besar untuk melindungi masyarakat.

Berbagai wacana tentang hukuman bagi pelaku sudah diajukan, misalnya seperti hukuman mati atau kebiri. Namun pelaksanaannya mendapatkan tanggapan berbeda, pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Lama Hukuman Pidana Pemerkosaan di Indonesia

Wanita dan anak-anak merupakan target paling potensial bagi pelaku kejahatan, termasuk kekerasan seksual berupa perkosaan. Di Indonesia, pelaku akan mendapatkan hukuman penjara selama 12 tahun.

Perkosaan wanita di Indonesia menemui batasan pada undang-undang, mencerminkan budaya patriarki dan dominasi kaum pria di atas wanita. Undang-undang seperti melindungi kepentingan pria dibandingkan wanita, dalam kasus perkosaan.

Mengapa muncul anggapan seperti itu? Karena dalam undang-undang hanya disebutkan bahwa perkosaan adalah penetrasi vaginal disertai pemaksaan, sedangkan bentuk kekerasan lain tidak disebutkan, bahkan tidak ada.

Berdasarkan data Komnas Perempuan, setiap dua jam perempuan mengalami kasus perkosaan, satu hari terdapat 20 perempuan mengalami kekerasan. Sementara undang-undang hanya mengatur pasal pemerkosaan, padahal sebenarnya ada bentuk kekerasan lain.

Ironisnya, pelaku justru merupakan sosok panutan di tengah masyarakat, misalnya oknum polisi, guru ngaji, tokoh agama, serta guru besar. Mayoritas pelaku merupakan orang dekat korban karena adanya kesempatan.

Contoh kasus pemerkosaan di Indonesia bisa digolongkan sebagai situasi darurat, meskipun kedengarannya menakutkan, tapi begitulah kenyataannya. Perempuan sebagai korban seringkali tidak mendapatkan keadilan dan perlindungan dari lingkungan sekitar.

Malah kebanyakan ditemui cibiran dan hinaan, bahkan dianggap sebagai aib kampung, serta wanita murahan. Dimana-mana selalu beredar kalimat bahwa laki-laki tidak dapat menahan hasratnya sehingga hal tersebut alamiah, sangat disayangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun