Mohon tunggu...
Khurin Fii
Khurin Fii Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

30 Mei 2018   14:09 Diperbarui: 30 Mei 2018   14:05 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Anggota Komisi III DPR Syaiful Bahri Ruray menyebut kasus suap yang menjerat hakim konstitusi Patrialis Akbar menggoyang konstitusi. Dia menyebut konstitusi merupakan segalanya dalam kehidupan bernegara.

"Kita bicara MK dalam konteks konstitusi, maka konstitusi adalah segala-galanya. Konstitusi tidak bisa diutak-atik, kecuali ada revolusi atau kudeta. Kalau penjaga konstitusi itu digoyang, artinya kita merombak dasar bernegara, dirobohkan. Seluruh teori konstitusi secara universal berlaku itu," kata Syaiful di Gado-gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2017).

Analisa :

Masalah yang terkait Mahkamah Konstitusi ini adalah masalah bangsa. Hal tersebut terjadi karena konstitusi merupakan hulu dari kehidupan bernegara itu sendiri.

"Kalau konstitusi diobok-obok seperti ini, ini menyangkut masalah bangsa. Konstitusi ini persoalan hulu," jelas Syaiful.

Sebagai perbaikan, Syaiful berharap ada perbaikan struktural dan kultural di MK. Perbaikan itu harus dilakukan dengan perundingan bersama antara DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.

"Harus ada sinergi Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung untuk menyusun kembali sistem terpadu perekrutan hakim konstitusi ini," ungkapnya.

Opini :

MK kembali menjadi sorotan setelah KPK menetapkan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka kasus dugaan suap. KPK menduga Patrialis Akbar menerima hadiah atau janji senilai USD 200 ribu dan SGD 200 ribu. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucherpembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam kasus itu, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun