Mohon tunggu...
Media
Media Mohon Tunggu... Mahasiswa - pribadi

Media adalah sarana belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyebaran Berita Bohong di Tengah Pandemi Covid-19

1 Juli 2021   14:10 Diperbarui: 1 Juli 2021   14:15 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas Mata Kuliah Media Studies

Oleh : Dwi Kartika Kusuma Wardani (20200012069)

Dosen Pengampu :

Prof. Dr. Iswandi Syahputra, S.Ag.,M.Si.

Drs. Bono Setyo, M.Si.  

Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta


A. Pendahuluan  

     Hoax (berita bohong merupakan persoalan dan problema kekinian yang mewabah di negara Indonesia bahkan di dunia. masalah-masalah besar tentu masih kita jumpai, tetapi hampir semua persoalan ini merupakan akibat dari era globalisasi ini. Munculnya fenomena hoax dapat menjadikan adanya ketegangan di masyarakat serta adanya suatu ketidaknyamanan di dalam masyarkat itu sendiri. Media sosial merupakan media yang paling efektif dalam penyebaran informasi kepada publik., cukup hanya dengan memiliki akses internet. Penyebaran informasi pada media online sangat mudah dilakukan, karena tidak ada aturan yang mengekang dalam penulisan sebuah informasi pada media online.  

     Oleh karena itu dalam proses penyampaian informasi  pada media online tidak dapat dilakukan, semua orang yang memiliki akses ke dalam media online dapat melakukan penyebaran informasi tanpa adanya penyaringan terlebih dahulu, dan dapat dikatakan penyebaran informasi ini dilakukan dengan cara anonymous atau sumber yang tidak jelas faktanya. Karna ketidakjelasan fakta yang disebarluaskan maka informasi bersifat hoax dan dapat menimbulkan ujaran kebencian. Hoax ini tidak hanya tersebar melalui media online, namun juga media arus utama juga terkontaminasi dan kadang juga menerbitkan berita hoax. Dengan kebiasaan ini dapat memicu terjadinya hoax. Selama pandemic covid-19, banyak isu tidak benar atau hoax yang tersebar di media social (medsos) atau group whatsapp terkait kesehatan saat ini. Beredarnya kabar hoax ini tentunya membuat banyak masyarakat yang merasa cemas dan juga salah kaprah dalam mengartikan bertita yang terkait covid-19.  

B. Literatur Review 

     Kajian mengenai berita bohong atau hoax mengenai virus corona atau covid-19 sudah banyak di teliti oleh banyak penulis, diantaranya adalah karya dari Puslitbang Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang berjudul “Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial serta Antisipasinya”. Dalam penelitian ini di ungkapkan bahwa kasus Hoax di Indonesia bukan masalah yang sederhana, namun perlu perhatian khusus baik dari elemen pemerintahan maupun masyarakat umum. Peneliti juga menyoroti kasus hoax yang menyangkut pemerintahan Jokowi. Dan hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa interaksi komunikasi terbangung secara dinamis.(1)
     Kemudian penelitian yang kedua merupakan penelitian dari Oemar Madri Bafadhal, Anang Dwi Santoso, yang berjudul “Memetakan Pesan Hoax Covid-19 di Indonesia Lintas Kategori, Sumber, dan Jenis Informasi”. Infodemi disinformasi di tengah pandemi COVID-19 diproyeksi sama cepat atau bahkan lebih cepat dari virus itu sendiri. Fenomena ini ditengarai terjadi karena absennya negara dalam menyediakan informasi yang cepat dan tepat. Berbagai macam studi telah mencoba menguji bagaimana disinformasi dibagikan, dikonsumsi dan mengarahkan masyarakat untuk melakukan aktivitas tertentu. Sementara itu belum ada studi pendahuluan yang memetakan karakteristik disinformasi secara praktis untuk dimanfaatkan bagi tindakan preventif dan penanggulangan disinformasi itu sendiri. Studi ini bertujuan untuk mengisi celah tersebut dengan menganalisis 174 disinformasi selama pandemi COVID-19. Hasil penelitian menunjukkan terdapat lima kategori disinformasi tentang COVID-19 di Indonesia yaitu politik, kesehatan, luar negeri, bisnis, dan kriminalitas.(2)

C. Pembahasan  

     Hoax adalah suatu informasi yang ditambah-tambahi atau dikurang-kurangi isi dari berita yang sebenarnya terjadi. Adanya unsur manipulasi atau modifikasi guna mendapat respon yang cukup banyak dan menjadi viral. Seperti halnya berita penyebaran Covid-19 di daerah yang belum dipastikan kebenaranya, menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat sekitar. Pemicu informasi hoax memiliki dua motif yaitu ekonomi dan politik. Ada situs-situs yang memang sengaja dibuat dengan tujuan mendapatkan kunjungan sebanyak mungkin, dengan membuat berita penuh sensasi. Selain itu ada juga yang motifnya untuk menyalurkan aspirasi politik melalui media sosial dengan membuat kabar palsu. Di tengah masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, seringkali kita menemukan informasi palsu di media sosial, bahkan dikaitkan dengan isu politik yang cukup hangat di tengah masyarakat. Persentase media yang menyebar hoax seperti radio (1,20%), media cetak (5%), dan televisi (8,70%). Data dari laman web kominfo.go.id mengatakan ada 800.000 situs penyebar hoax dan hate speech di Indonesia.(3) Hoax merupakan efek saming dari era keterbukaan, yang memiliki pelunang untuk menciptakan perpecahan dan permusuhan karena dapat membuat masyarakat bingung akan sebuah kebenaran informasi.  Pengguna aktif media sosial saat ini umumnya adalah para remaja, mereka terbiasa untuk berkomentar, berbagi dan memberikan kritik di media sosial.

     Saat ini juga dengan bertambahnya kasus covid-19 semakin membuat cemas masyarakat dan membuat kesehatan masyarakat turun karena kecemasan tersebut. Di saat ini, di tengah pandemic seperti ini, fenomena hoax berkembang sangat pesat di dalam masyarakat. Mencominfo mengatakan saat ini ada 554 isu hoax yang tersebar di tengah pandemi virus corona (COVID 19). Hoax itu tersebar di 1.209 platform digital, seperti Facebook, Instagram, Twitter dan Youtube. Menkominfo mengatakan saat ini sudah ada 89 tersangka terkait kasus Hoax COVID19. Dari 89 tersangka tersebut, sudah ada 14 diantarannya yang di tahan. Pemerintah telah menetapkan hukum positif yamg mengatur mengenai tindak pidana penyebaran informasi hoax di Indonesia diantaranya terdapat dalam pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UndangUndang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur di dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 (A). Salah satu contoh berita-berita yang dianggap mempengaruhi publik adalah berita tentang bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi Covid-19.

D. Kesimpulan 

     Hoax (berita bohong merupakan persoalan dan problema kekinian yang mewabah di negara Indonesia bahkan di dunia. masalah-masalah besar tentu masih kita jumpai, tetapi hampir semua persoalan ini merupakan akibat dari era globalisasi ini. Saat ini juga dengan bertambahnya kasus covid-19 semakin membuat cemas masyarakat dan membuat kesehatan masyarakat turun karena kecemasan tersebut. Di saat ini, di tengah pandemi seperti ini, fenomena hoax berkembang sangat pesat di dalam masyarakat. Mencominfo mengatakan saat ini ada 554 isu hoax yang tersebar di tengah pandemi virus corona (COVID 19). Hoax itu tersebar di 1.209 platform digital, seperti Facebook, Instagram, Twitter dan Youtube. Menkominfo mengatakan saat ini sudah ada 89 tersangka terkait kasus Hoax COVID-19. Dari 89 tersangka tersebut, sudah ada 14 diantarannya yang di tahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun