Mohon tunggu...
Akhmad Khoyrun Najakh
Akhmad Khoyrun Najakh Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Lulusan FE Unsoed | Purwokerto - Pekalongan | twitter : @khoirunaja

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Uang Kuliah Tunggal, Pembayaran yang Diringkas

16 Mei 2012   14:59 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:12 3927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Awal januari 2012, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Djoko Santoso mengatakan, SPP Tunggal ini pada prinsipnya bukan menyamaratakan besaran biaya kuliah di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN). "SPP Tunggal itu maksudnya, SPP-nya satu. Mahasiswa dalam setahun cukup bayar satu kali saja," tandasnya. (ww.jpnn.com). Menurut  Muhammad Nuh selakuMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia , penentuan kebijakan SPP tunggal ini berangkat dari kesulitan menentukan biaya riil di jenjang perguruan tinggi tersebut, maka dibutuhkan suatu model yang terstruktur dan terstandar. "Orang yang masuk ke perguruan tinggi itu kan pungutannya banyak. Untuk bayar ini itu. Maka, kami pun sebenarnya kesulitan menentukan biaya riil di jenjang perguruan tinggi. Dengan program SPP tunggal ini, masyarakat akan mengetahui lebih jelas mengenai biaya yang harus mereka bayar. Mereka tidak bingung lagi uang yang dibayarkan akan digunakan untuk apa saja."(okezone.com)

Berdasarkan informasi yang berhasil saya himpun, SPP tunggal merupakan jumlah dari seluruh biaya yang dikenakan kepada mahasiswa untuk mengikuti proses pendidikan yang dibagi dengan jumlah semester yang akan ditempuh. SPP tunggal memang bukan berita baru terutama bagi pemerhati pendidikan. Dalam perkembangannya kemudian kebijakan SPP tunggal ini dikenal dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Dirjen Dikti No. 21/E/T/2012 tanggal 4 Januari 2012 dan No. 274/E/T/2012 tanggal 16 Februari 2012 serta kebijakan ini rencananya akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2012/2013.

Di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, UKT terdiri dari penjumlahan semua biaya yang akan ditanggung oleh mahasiswa mulai dari SPP, BOP, Biaya Praktikum, Biaya KKN, Biaya Wisuda dan Biaya-biaya lainnya yang memang masih berkaitan dengan mahasiswa sesuai jurusannya. Dalam penentuan besarannya, UKT menggunakan prinsip Akuntansi Biaya (Unit Cost). Jumlah Unit Cost ini merupakan hasil dari penjumlahan semua biaya yang dibutuhkan mahasiswa sesuai dengan jurusannya dibagi masa studi selama menempuh perkuliahan (8 semester). Hal ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti nomor 488/E/T/2012 tanggal 21 Maret 2012 tentang Tarif Uang Kuliah SPP di Perguruan Tinggi. Untuk menentukanjumlah Unit Cost tersebut pihak rektorat dalam hal ini Pembantu Rektor II telah membuat tim untuk menghitung semua biaya yang dibutuhkan melalui workshop perhitungan Unit Cost yang diikuti oleh seluruh Program Studi. Adapun hasil dari perhitungan tersebut telah diserahkan kepada Dirjen Dikti pada tanggal 25 April 2012 kemarin.

Akankah Biaya Pendidikan akan Bertambah Mahal?

Inilah yang menjadi kekhawatiran masyarakat di Negeri ini. Setiap ada kebijakan baru, frame yang terbentuk pasti bertambahnya biaya yang akan dibebankan. Untuk mengantisipasi kenaikan biaya pendidikan, Dirjen Dikti telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Dikti No. 305/E/T/2012 tentang Larangan Menaikkan Tarif Uang Kuliah. Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa Setiap Perguruan Tinggi Negeri dilarang untuk menaikkan biaya pendidikan. Walaupun memang, pihak Unsoed melalui Pembantu Rektor II menuturkan saja jadi Unsoed mengalami defisit dalam penerimaan biaya pendidikan tahun ajaran 2012/2013 ini. Dan rencananya pihak Dirjen Dikti pun telah menyiapkan sejumlah biaya subsidi yang digunakan untuk membantu pelaksanaan operasional kuliah.

Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan bersama dari seluruh elemen masyarakat terkait Kebijakan Uang Kuliah Tunggal ini. Apakah memang hanya meringkas pembayaran saja? Ataukah kemudian menjadi bentuk baru dari pelegalan Komersialisasi Pendidikan?

Salam Solutif Bersahabat, Hidup Mahasiswa!

Akhmad Khoyrun Najakh

Wakil Presiden BEM UNSOED 2012

@khoirunaja / 085640436303

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun