Mohon tunggu...
Khoirun Nisa
Khoirun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sastra Inggris

Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam

24 Juni 2021   12:50 Diperbarui: 24 Juni 2021   12:52 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dr. Ira Alia Maerani; Khoirun Nisa

Dosen FH Unissula; Mahasiswa Sastra Inggris, FBIK

Hak Asasi Manusia adalah hak dan kebebasan yang dimiliki semua orang sejak lahir hingga meninggal, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras, agama, bahasa, atau status lainnya. Hak asasi manusia meliputi hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan berpendapat serta kebebasan berekspresi. Selain itu, terdapat juga hak sosial, budaya dan ekonomi, yang termasuk hak untuk berpartisipasi dalam budaya, hak atas pangan, hak untuk bekerja dan hak atas pendidikan.

Hak Asasi Manusia dilindungi dan didukung oleh hukum dan perjanjian internasional dan nasional.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) merupakan dasar dari sistem internasional untuk perlindungan hak asasi manusia. Deklarasi tersebut diadopsi pada 10 Desember 1948 oleh Sidang Umum PBB, untuk melarang berlanjutnya Perang Dunia II. 30 pasal dalam UDHR mendefinisikan hak-hak sipil, politik, sosial, ekonomi dan budaya bagi semua orang. Ini merupakan visi martabat manusia yang melampaui batas-batas dan otoritas politik dan membuat pemerintah berkomitmen untuk menghormati hak-hak dasar setiap orang.

Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam

Pada dasarnya HAM dalam Islam terpusat pada lima hal pokok yang terangkum dalam hak asasi manusia dalam Islam, yaitu penghormatan atas kebebasan beragama, penghormatan atas harta benda, penghormatan atas jiwa, hak untuk hidup dan kehormatan individu, penghormatan atas kebebasan berpikir dan keharusan untuk menjaga keturunan. Kelima hal pokok itulah yang harus dijaga oleh setiap umat Islam agar menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi atas penghormatan terhadap individu dengan individu, individu dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara, serta komunitas agama dengan komunitas agama yang lainnya. Ajaran Islam tentang HAM dapat dijumpai di dalam Al Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normative umat Islam.

Apabila dilihat dari tingkatannya, Hak Asasi Manusia dalam Islam terbagi dalam 3 tingkatan, yaitu:

  1. Hak dasar, yaitu apabila hak tersebut dilanggar tidak hanya membuat manusia sengsara, akan tetapi juga menghilangkan eksistensinya, seperti menghilangkan hak hidup.
  2. Hak sekunder, yaitu apabila hak tersebut tidak dipenuhi maka akan menghilangkan hak hak pokok, seperti menghilangkan hak sandang dan pangan.
  3. Hak tersier, yaitu hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak dasar dan hak sekunder, seperti menghilangkan hak untuk melakukan aktivitas kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.

Selain dari tingkatannya, HAM juga dibedakan menurut pandangan Islam. HAM dalam pandangan Islam dibagi menjadi 2 kategori, yaitu:

  1. Hak Allah, yaitu kewajiban manusia terhadap Allah yang diwujudkan dalam kegiatan ibadah.
  2. Hak hamba, yaitu kewajiban manusia terhadap makhluk Allah yang lain.

Karakteristik HAM dalam Islam.

  1. Rabbaniyyah, Semua hak yang telah di jelaskan dalam al-Qur`an dan sunnah serta sumbernya berasal langsung dari Allah.
  2. Tsabat (tidak berubah-rubah), Walaupun banyak usaha untuk menyesatkan kebenaran islam dengan kebatilan namun, kebenaran tetap kuat dan tidak goyah.
  3. Al-Hiyaad, Jauh dari rasisme dan mengikuti hawa nafsu.
  4. Asy-Syumul (universal), Mencakup seluruh kepentingan dan kebaikan manusia di masa sekarang dan masa depan.
  5. ‘Alamiyah (bersifat mendunia), Mampu memenuhi kebutuhan manusia dan bisa menjadi solusi terbaik bagi semua masalah yang dialami.

Pertentangan antara HAM dan syari’at Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun