Sebagai warga Negara yang baik kita harus mengerti apa itu arti demokrasi. Demokrasi memiliki arti sistem pemerintahan dimana rakyat memiliki hak dalam pengambilan keputusan dan melindungi hak-hak perorangann rakyat.Â
Apakah kalian semua tau bahwa Indonesia merupakan Negara demokrasi ? Dan apakah syarat untuk menjadi Negara demokrasi ?
     Indonesia merupakan Negara yang menganut sistem demokrasi, dimana rakyat memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan sebuah kebijakan. Indonesia juga merupakan Negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara sebab Indonesia memiliki idiologi Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa dan bernegara.Â
     Syarat untuk menjadi Negara demokrasi adalah adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi warga Negara, adanya lembaga peradilan, kekuasaan, dan kehakiman yang berfungsi sebagai alat penegak hukum Negara, dan Indonesia sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dari itu Indonesia merupakan Negara Demokrasi.Â
     Pada dasarnya prinsip kebebasan merupakan bagian dari praktek demokrasi, dimana pemegang kekuasaan yaitu pemerintah dan rakyat harus bertindak sesuai dengan hukum yang ditentukan. Dengan demikian pemerintah dan rakyat tidak bisa bertindak sewenangnya melainkan harus tunduk pada peraturan dan hukum yang berlaku. Dengan kata lain demokrasi tidak memberikan peluang adanya kebebasan yang tidak terbatas sehingga semua kelompok kepentingan akan memperoleh perlindungan hukum.
      Di Indonesia demokrasi berkembang dimulai dari sebulan setelah Indonesia merdeka hingga saat ini. Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi menjadi 4 periode yaituÂ
1. Demokrasi Periode 1945-1959
eriode ini dikenal dengan demokrasi parlamenter, sistem demokrasi ini berlaku sejak sebulan kemerdekaan Indonesia diprokamasikan, demokrasi parlamenter lebih menonjolkan peran parlemen dan partai-partai. Pada periode ini telah dilaksanakan pemilu pertama pada tahun 1955 untuk memilih anggota DPR dan badan Konstituante. Pada masa sekarang kelemahan demokrasi parlementer memberikan peluang untuk kekuasaan partai politik dan DPR.
2. Demokrasi periode 1959-1965
Demokrasi periode ini dikenal dengan demokrasi terpimpin. Demokrasi ini memiliki ciri-ciri, kekuasaan didominasi oleh politik presiden, peran ABRI dalam penanggulangan politik nasional, dan berkembanya pengaruh komunis. Hal ini disebabkan adanya dekrit presiden 5 Juli 1945 sebagai usaha untuk memperoleh jalan keluar dari kebuntuan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat, sekaligus UUD 1945 memberikan peluang kepada seorang presiden untuk menjabat selama 5 tahun, tetapi ketentuan MPRS NO. II/1963 yang menjadikan presiden soekarno menjadi presiden seumur hidup, artinya ketetapan ini telah membatalkan pembatasan masa jabatan sebagaimana ketetapan UUD 1945.
3. Demokrasi periode 1965-1998