Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk merevitalisasi peran Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan berdasarkan prinsip gotong royong.
Definisi Penting
- Komite Sekolah: Lembaga mandiri beranggotakan orang tua/wali siswa, komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat.
- Bantuan: Uang/barang/jasa dari pemangku kepentingan di luar siswa/orang tua.
- Pungutan: Penarikan uang yang wajib dan mengikat oleh sekolah.
- Sumbangan: Pemberian sukarela dari siswa/orang tua/masyarakat.
Kedudukan dan Fungsi (Pasal 2)
- Komite Sekolah berkedudukan di setiap sekolah.
- Berfungsi untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Tugas Komite Sekolah (Pasal 3)
- Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan sekolah (program, RAPBS/RKAS, kerja sama, dsb.).
- Menggalang dana dan sumber daya lainnya secara kreatif dan inovatif.
- Mengawasi layanan pendidikan.
- Menindaklanjuti saran dan kritik dari warga sekolah.
Keanggotaan (Pasal 4--8)
- Komposisi anggota:
- Orang tua/wali siswa aktif (maks. 50%)
- Tokoh masyarakat (maks. 30%)
- Pakar pendidikan (maks. 30%)
- Jumlah anggota: 5--15 orang.
- Tidak boleh berasal dari unsur guru, penyelenggara sekolah, pejabat pemerintah/politik.
- Dipilih secara demokratis dan akuntabel dalam rapat wali murid.
- Masa jabatan: 3 tahun, dapat dipilih kembali 1 kali.
Struktur dan AD/ART (Pasal 6--7)
- Susunan pengurus: ketua, sekretaris, bendahara.
- Pengurus diutamakan berasal dari orang tua siswa aktif.
- Harus memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Penggalangan Dana (Pasal 10--11)
- Hanya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
- Harus ada proposal, disetujui sekolah, dan dana disimpan di rekening bersama.
- Penggunaan dana: untuk kekurangan biaya pendidikan, peningkatan mutu, pengembangan sarana-prasarana, dan operasional Komite.
- Dana tidak boleh berasal dari perusahaan rokok, alkohol, dan partai politik.
Larangan (Pasal 12)
Komite Sekolah dilarang:
- Menjual buku, seragam, dll. di sekolah.
- Melakukan pungutan.
- Mencederai integritas evaluasi dan seleksi siswa.
- Menyalahgunakan posisi dan aset sekolah.
- Melakukan kegiatan politik praktis.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!