Mohon tunggu...
Khoeri Abdul Muid
Khoeri Abdul Muid Mohon Tunggu... Infobesia

Bertugas di Gabus, Pati, Jateng. Direktur sanggar literasi CSP [Cah_Sor_Pring]. Redaktur Media Didaktik Indonesia [MDI]: bimbingan belajar, penerbit buku ber-ISBN dan mitra jurnal ilmiah bereputasi SINTA. E-mail: bagusabdi68@yahoo.co.id atau khoeriabdul2006@gmail.com HP 081326649770

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ringkasan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah

11 Juni 2025   19:16 Diperbarui: 11 Juni 2025   19:16 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi kerjasama komite sekolah dengan sekolah. (dokpri)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk merevitalisasi peran Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan berdasarkan prinsip gotong royong.

Definisi Penting

  1. Komite Sekolah: Lembaga mandiri beranggotakan orang tua/wali siswa, komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat.
  2. Bantuan: Uang/barang/jasa dari pemangku kepentingan di luar siswa/orang tua.
  3. Pungutan: Penarikan uang yang wajib dan mengikat oleh sekolah.
  4. Sumbangan: Pemberian sukarela dari siswa/orang tua/masyarakat.

Kedudukan dan Fungsi (Pasal 2)

  • Komite Sekolah berkedudukan di setiap sekolah.
  • Berfungsi untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Tugas Komite Sekolah (Pasal 3)

  1. Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan sekolah (program, RAPBS/RKAS, kerja sama, dsb.).
  2. Menggalang dana dan sumber daya lainnya secara kreatif dan inovatif.
  3. Mengawasi layanan pendidikan.
  4. Menindaklanjuti saran dan kritik dari warga sekolah.

Keanggotaan (Pasal 4--8)

  • Komposisi anggota:
    • Orang tua/wali siswa aktif (maks. 50%)
    • Tokoh masyarakat (maks. 30%)
    • Pakar pendidikan (maks. 30%)
  • Jumlah anggota: 5--15 orang.
  • Tidak boleh berasal dari unsur guru, penyelenggara sekolah, pejabat pemerintah/politik.
  • Dipilih secara demokratis dan akuntabel dalam rapat wali murid.
  • Masa jabatan: 3 tahun, dapat dipilih kembali 1 kali.

Struktur dan AD/ART (Pasal 6--7)

  • Susunan pengurus: ketua, sekretaris, bendahara.
  • Pengurus diutamakan berasal dari orang tua siswa aktif.
  • Harus memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Penggalangan Dana (Pasal 10--11)

  • Hanya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
  • Harus ada proposal, disetujui sekolah, dan dana disimpan di rekening bersama.
  • Penggunaan dana: untuk kekurangan biaya pendidikan, peningkatan mutu, pengembangan sarana-prasarana, dan operasional Komite.
  • Dana tidak boleh berasal dari perusahaan rokok, alkohol, dan partai politik.

Larangan (Pasal 12)

Komite Sekolah dilarang:

  • Menjual buku, seragam, dll. di sekolah.
  • Melakukan pungutan.
  • Mencederai integritas evaluasi dan seleksi siswa.
  • Menyalahgunakan posisi dan aset sekolah.
  • Melakukan kegiatan politik praktis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun