Mohon tunggu...
Kharisma Yogi Septiani
Kharisma Yogi Septiani Mohon Tunggu... Administrasi - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

21 Maret 2023   21:21 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:22 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.) Hukum perdata Islam

Dikenal dengan istilah fiqih mu'amalah, yaitu ketentuan hukum Islam yang mengatur hubungan antar orang-perorangan. Dan dalam pengertian umum, hukum perdata Islam itu sebagai norma hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga Islam, yakni seperti hukum perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat dan perwakafan. Sedangkan dalam pengertian khusus, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hukum bisnis Islam, seperti hukum jual beli, utang piutang, sewa menyewamuzara'ah. Hukum perdata Islam tidak berlaku bagi warga negara nonmuslim.

Perdata itu merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.

2.) Prinsip Perkawinan Dalam UU 1 Tahun 1974 dan KHI
Prinsip perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974
-adanya persetujuan dari kedua belah pihak (calon mempelai)
-sebagai syarat/peminangan, pemberian mahar, dalam akad nikah
-disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, wali dari pihak, calon mempelai perempuan -setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.  di Prinsip- Prinsip Perkawinan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan itu ialah dalam rangka untuk membentuk keluarga yang kekal, jadi keluarga itu dibentuk bukan untuk sesaat bukan untuk hari ini besok bisa atau hanya untuk sementara waktu. Tetapi keluarga itu dibentuk untuk waktu yang panjang untuk keturunan- keturunan anak cucu kelak.

Didalam Perkawinan itu Terdapat 2 keluarga yang mempunyai budaya yang berbeda antara keluarga laki-laki dengan keluarga perempuan.

3.)  Pentingnya percatatan perkawinan dan apa akibatnya apabila dalam pernikahan tidak di catatkan sosiologis, religius dan yuridis ?
Pencatatan perkawinan itu sangatlah penting karena ibu dan anak akan mendapatkan perlindungan hukum . Seperti apabila sang anak ingin masuk sekolah maka membutuhkan akte kelahiran. Kartu keluarga. Dan untuk mengurus itu semua di perlukan adannya kartu nikah yang sah. Dan apabila dalam pernikahan tidak adanya percatatan perkawinan maka sang anak tidak ada perlindungan hukum dari sang ayah, dan hanya di bawah perlindungan ibunya saja.

Tinjauan sosiologis:

Dalam penelitian ini digunakan terhadap pernikahan di bawah tangananya di lakukan oleh masyarakat muslim di Indonesia. Pada umumnya nikah di bawaht di Indonesia dipicu oleh empat faktor, yaitu: Pertama, berbenturan dengan aturan hukum positif. Pernikahan di bawah tangan dilakukan untuk menghindari birokrasi yangberbelit-belit dan mungkin sulit untuk dilakukan (Nelson, 2006). Problem tersebut dapat dilihat dalam empat kondisi, yaitu: syah karena terpenuhinya aturan per undang-undangany berlaku.

Tinjauan religius :

Allah SWT telah berfirman dalam quran surat Al-Baqaeah ayat 282 "Wahai orang-orang beriman, apabila kamu bermu'ammalah tidak secara tunai waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya". Dari petikan ayat tersebut dapat diketahui bahwa pencatatan perkawinan memiliki kemaslahatan seperti memudahkan urusan perbuatan yang terkait dengan umum hingga hukum jika salah satu suami atau istri melakukan perbuatan, yang menyimpang serta mendapat perlindungan hukum. Hal ini didasari dengan adanya qiyas quran surat Al-Baqarah ayat 282 dan maslahah mursalah yakni menciptakan kemaslahatan.

Tinjauan Yuridis
Seorang suami tidak dapat berbuat sewenang-wenang terhadap isteri, seperti suami menelantarkan istri padahal secara materi maupun fisik dia mampu maka pihak istri dapat mengadukan hal tersebut kepada Pengadilan, karena suami telah melanggar taklik talak. Menjadi alat bukti bahwasanya mereka merupakan pasangan suami istri yang sah ditunjukan dengan akta nikah serta untuk ketertiban administrasi dalam ikatan perkawinani.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun