Mohon tunggu...
Khansa Rifa Divana
Khansa Rifa Divana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik

Saya merupakan mahasiswa jurnalistik di satu kampus negeri di Jawa Barat yaitu Universitas Padjadjaran.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Melanggar Undang-Undang: Air Bersih Merupakan Hak Setiap Individu

31 Desember 2022   00:54 Diperbarui: 31 Desember 2022   01:08 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Air bersih merupakan salah satu sumber pokok kebutuhan manusia. Hal ini mengingat air yang selalu dibutuhkan di segala kondisi sehari-hari seperti mandi, mencuci, memasak, dan masih banyak kegiatan lain. Namun, pada kenyataannya, ketersediaan air bersih masih belum mencukupi tingkat kebutuhannya. 

Di Desa Cimareme, Ngamprah, Bandung Barat, ketersediaan air bersih yang tidak mencukupi menyebabkan adanya antrian untuk mendapatkan air bersih. Tidak sedikit masyarakat dengan dirigen birunya menunggu untuk mendapatkan air bersih. 

Kebutuhan air bersih di kota Bandung seharusnya dipenuhi oleh Perusahaan Daerah  Air Minum (PDAM) Tirtawening, karena berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 15 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, PDAM Tirtawening menjadi penanggung air bersih bagi masyarakat Bandung. PDAM Tirtawening yang dibiayai publik menjadi andalan bagi warga Bandung untuk mendapatkan air bersih.

Pada kenyataannya, PDAM Tirtawening tidak sanggup untuk memenuhi kebutuhan air bersih kota Bandung secara menyeluruh. PDAM Tirtawening yang seharusnya bisa memenuhi kebutuhan air bersih sebanyak 108 juta kubik, tetapi air bersih yang saat ini disalurkan hanya 37 juta kubik atau hanya memenuhi 34,28 persen kebutuhan air bersih warga Bandung.

Jumlah penduduk Kota Bandung mencapai 2,5 juta jiwa pada tahun 2018. Berdasarkan data tersebut, masyarakat Bandung membutuhkan sedikitnya 6.000 liter air baku per detik. Saat ini, PDAM Tirtawening mampu mengolah 2.500 liter air per detik, selisih 3.500 liter. Salman Faruq, Kepala Dinas Perlindungan Air Tanah DLHK Kota Bandung, melaporkan di laman JabarEkspres.com bahwa kebutuhan masyarakat akan sumber air bersih yang terus meningkat menyebabkan penipisan air tanah.

Nauval Hidayat (21), warga Cibeunying Kidul yang rumahnya tidak memiliki akses fasilitas air bersih dari PDAM Tirtawening, mengeluhkan kesulitan air bersih di wilayahnya. Bahkan ia harus membeli air bersih atau mengambilnya langsung dari sumur yang biasanya antre karena banyak warga lain yang bernasib sama.

"Dari awal juga susah dapat air disini, harus beli dari orang atau ngambil dari sumur buat warga. Cuma kalau dari sumur lama, harus ngantri soalnya banyak orang yang mau ngambil air juga," keluh Nauval. 

Dilansir dari bandungbergerak.id Air tanah menjadi alternatif bagi warga Kota Bandung yang tidak ada aliran air dari PDAM, salah satunya di kawasan Antapani Wetan. Di wilayah ini, sebagian besar masyarakat mengandalkan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, bukan berarti persoalan akses air bersih berakhir di situ. Di sebuah rumah di ujung Jalan Malangbong, air yang mengalir dari tanah tampak gelap. Padahal, pemilik rumah harus menggunakan 8 filter agar airnya jernih. Meski begitu, air di bak mandi terlihat kotor dan tidak layak untuk diminum.

Perkampungan perkotaan, yang dicirikan oleh kepadatan penduduk dan jalan yang sempit, tampaknya menjadi wilayah yang paling sering mengalami masalah air bersih. Di balik hiruk pikuk percetakan di Jalan Pagarsih, terdapat sebuah jalan kecil yang menghubungkan berbagai gang, salah satunya adalah Gang Sukapakir. Saat ini hampir seluruh warga Gang Sukapakir menggunakan air bersih yang disediakan RW untuk air mandi dan cuci dengan biaya Rp 7.000 per meter kubik. Untuk memasak dan minum, warga Gang Sukapakir harus membayar lebih untuk air ledeng yang dijual penjual gerobak.

Bantuan penyediaan air bersih tentunya sangat dibutuhkan oleh masyarakat Bandung dari pemerintah. Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, melalui UU nomor 7 tahun 2004 pasal 5 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan bahwa,  "Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif."

Akses air bersih yang sulit bukanlah cara untuk bekerja sama di antara warga dalam krisis. Kapitalisme terus berkembang dengan privatisasi air, membuat masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi semakin sulit mendapatkan air bersih untuk kehidupan sehari-hari. Empati hilang, dan ego mendominasi keinginan yang tidak terkendali karena masalah kronis yang belum terselesaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun