Mohon tunggu...
Khairunnisa
Khairunnisa Mohon Tunggu... Lainnya - BISMILLAH

SEMOGA BERMANFAAT

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dampak Covid-19 Terhadap Sistem Politik dan Kehidupan Sosial

9 Agustus 2020   22:47 Diperbarui: 9 Agustus 2020   22:50 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Mengusung tema "Dampak Covid-19 terhadap Sistem Politik dan Kehidupan Sosial". Ada tiga topik pembahasan. Pertama, aspek kehidupan sosial masyarakat. Konteksnya adalah situasi sebelum, saat, dan proyeksi pasca-pandemi.

Dikutip dari sebuah diskusi online dan hasil diskusi tersebut adalah Masyarakat diajak berdiskusi tentang langkah adaptasi dan mitigasi yang bisa dilakukan di tengah krisis pandemi. Baik saat ini maupun masa yang akan datang.

Kedua, mengenai aspek perpolitikan. Yaitu respons dan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan Covid-19. Dalam hal ini, paket kebijakan yang baru diterbitkan akan menjadi sorotan. Apakah cukup? Bagaimana seharusnya pemerintah mendudukkan pandemi ini dari segi politik pembangunan, ekonomi, dan sosial budaya? Adakah contoh sistem politik yang ideal untuk menghadapi situasi ini?

Terakhir, masih berkaitan aspek politik. Tentang otonomi daerah di saat krisis. Seperti tertuang di Pasal 5 dan 10 Undang-Undang 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, upaya penanggulangan dan pembiayaan merupakan kewajiban pemerintah pusat. Namun dalam urusan pembatasan transimisi, pemerintah daerah tetap di garda terdepan. Lantas, di manakah seharusnya letak tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah merespons situasi krisis seperti ini?

Yusran Darmawan, seorang peniliti dan antropolog lokal akan menjadi narasumber utama dalam diskusi nanti. Ia menamatkan pendidikan S1 jurusan komunikasi di Universitas Hasanuddin. Gelar S2 pertamanya diperoleh dari Universitas Indonesia dalam jurusan Antropologi. Dilanjutkan S2 jurusan komunikasi dan pengembangan di Universitas Ohio, Amerika Serikat.

Selain itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., mengemukakanm Hukum di Indonesia mempunyai beberapa tahapan dimulai dari segi pembuatan, pelaksanaan, dan penegakan hukum. Pembuatan hukum saat ini, dalam arti hubungan antara pemerintah dan DPR untuk membuat produk-produk legislasi masih tetap berjalan seperti biasa namun dengan pola yang berbeda. rapat dan pembahasan pun melalui media online.

"Dalam situasi seperti ini pemerintah masih bisa membahas RUU (Rancangan Undang-Undang) dan UU (Undang-Undang), selain itu persidangan di pengadilan pun berjalan seperti biasa dengan memperhatikan aturan pencegahan Covid-19 namun agak sulit untuk bergerak leluasa dan kreatif seperti sebelum ada pandemi" ujarnya.

Menurut Mahfud MD dampak yang sangat terasa yaitu tingkat kriminalitas umum di beberapa daerah mengalami peningkatan signifikan, yang disebabkan oleh situasi pandemi yang melumpuhkan ekonomi. Hal itu terlihat dari laporan aparat daerah, kriminalitas yang terjadi kebanyakan dengan motif pencurian.

NAMA : KHAIRUNNISA NASUTION 

KELOMPOK KKN-DR19

JURUSAN : SIYASAH (HUKUM TATA NEGARA)

FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun