Mohon tunggu...
Khafifah Parawansa
Khafifah Parawansa Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi FEBI UINSU

Islamic Economy'17 UINSU

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Sistem Bagi Hasil pada Bank Syariah

8 Agustus 2020   19:00 Diperbarui: 10 Agustus 2020   06:56 1023
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh : Khafifah Parawansa (0501173210)
Jurusan Ekonomi Islam
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
KKN-DR kelompok 166

Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara jelas mengenai sistem bagi hasil dalam bank syariah. Sebelum membahas lebih jauh, akan dipaparkan terlebih dahulu hal-hal apa saja yang berkaitan dengan bank syariah.

Bank syariah adalah bank yang menerapkan prinsip-prinsip syariah di dalam Islam. Berbeda dengan bank konvensional, yang mengandung unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Sedangkan pada bank syariah tidak menerapkan sistem bunga. Karena dalam syariah Islam, bunga adalah riba dan haram hukumnya.

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa-menyewa (ijarah) dan lain sebagainya.

Dalam menjalankan operasionalnya, bank syariah menghindari riba, dalam kegiatan pinjam meminjam uang di bank syariah, tidak boleh ada kelebihan pengembalian, karena kelebihan pengembalian tersebut adalah termasuk dalam riba. Ternyata dalam prakteknya, di bank konvensional  terdapat kelebihan pengembalian yang disebut dengan bunga.

Bunga dalam Islam itu haram. Karena termasuk dalam riba, seperti yang dicontohnya oleh Rasulullah SAW yang dihalalkan adalah prinsip jual beli, masuk ke contoh kasus pinjam meminjam uang pada bank konvensional : si A mengajukan pembiayaan motor di bank konvensional, harga motor 10 jt rupiah, bunga pembiayaan 20% dari harga motor, si A diwajibkan membayar 12 jt rupiah. Sedangkan di bank syariah, si A mengajukan pembiayaan motor di bank syariah menggunakan prinsip jual beli, dimana si A berkewajiban membayar/mencicil motor tersebut seharga motor ditambah margin/keuntungan yang disepakati oleh si A dan bank.

Pada bank konvensional bunga dapat berubah sewaktu-waktu. Kelebihan pembiayaan akibat perubahan bunga tersebut disebut dengan riba, karena mengandung unsur ketidakpastian. Sedangkan pada bank syariah nilai margin tetap selama masa pembiayaan.

Berikut penjelasan mengenai akad-akad pada Bank Syariah:

1. Akad Mudharabah

Akad Mudharabah yaitu akad kerja sama usaha antara nasabah dan bank, di mana nasabah akan memberikan modal untuk usaha, sementara bank menjadi pihak penyelenggara atau yang melakukan investasi atau usaha.

Dalam akad itu akan dijelaskan secara rinci berapa bagian Keuntungan yang akan diperoleh masing-masing pihak, yaitu bank dan nasabah. Termasuk juga perjanjian kalau terjadi kerugian. Biasanya kerugian yang dilakukan nasabah akan ditanggung oleh nasabah itu sendiri, sementara jika bank yang melakukan kesalahan, maka yang akan bertanggung jawab adalah pihak bank. Jadi, dalam hal ini, kedua pihak bisa dibilang sama-sama enak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun