Mohon tunggu...
Muhammad Khafidz Nidzom
Muhammad Khafidz Nidzom Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hanya manusia biasa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini dan Kesadaran Hukum Kalangan Pelajar di SMP Negeri 3 Kepil

8 Desember 2022   15:29 Diperbarui: 8 Desember 2022   21:54 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernikahan anak usia dini di Indonesia masih terbilang tinggi yaitu 9,23 % di tahun 2021 lalu berdasarkan Data Badan Pusat Statistik. Desa Kaliwuluh Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo merupakan salah satu dari beberapa desa di Indonesia yang masih memiliki angka pernikahan usia dini yang tinggi. Tingginya angka pernikahan dini disebabkan oleh beberapa faktor salah satu diantaranya adalah faktor ekonomi. 

Dari beberapa informasi yang didapatkan mengenai tingginya angka pernikahan anak usia dini membuat kami sebagai mahasiswa KKN UNNES GIAT 3 menyelenggarakan "Sosisalisasi Dampak Pernikahan Anak Usia Dini serta Kesadaran Hukum dikalangan Pelajar" agar para remaja khususnya pelajar memiliki kesadaran akan pentingnya mempertimbangkan segala tindakan yang akan dilakukan. 

Undang-Undang tentang pernikahan dini tertulis pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 1 bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Namun pada kenyataannya dilapangan masih terdapat yang tidak sesuai dengan peraturan ini dikarenakan beberapa faktor seperti pendidikan yang rendah, budaya atau tradisi yang ada, faktor ekonomi dan faktor dari media massa. 

Pada faktor ekonomi biasanya orang yang memiliki ekonomi rendah cenderung berfikir bahwa dengan menikah masalah ekonomi akan teratasi dan cenderung kurang dalam memperhitungkan berbagai kemungkinan yang ada. Hal tersebut terdapat kaitan dengan rendahnya minat belajar serta rendahnya tingkat pendidikan seseorang sehingga tidak terpenuhinya standar pendidikan belajar wajib 12 tahun yang mengakibatkan timbul pemikiran seperti demikian, yang mana pada kenyataanya hal tersebut bukanlah solusi . Kemudian faktor budaya atau tradisi disebabkkan masih banyak masyarakat  di Indonesia percaya bahwa menikah muda sebagai hal yang baik dan beranggapan untuk menghindar dari kemaksiatan dan jika menikah terlalu tua akan menimbulkan stigma dan prasangka buruk bagi seseorang, tentunya apabila budaya tersebut tidak diimbangi dengan pengetahuan dan perhitungan yang benar-benar matang tentunya dapat menimbulkan berbagai dampak negatif kedepannya. 

Dan faktor selanjutnya yaitu media massa, dimana perkembangan media massa yang sangat pesat dan tidak diimbangi dengan pendidikan dan kontrol akan hal tersebut tentunya dapat menimbulkan berbagai dampak buruk pula. semisal maraknya video porno dan tontonan tontonan yang tidak senonoh yang dapat memicu perilaku buruk bagi para remaja ,seperti hamil di luar nikah dan lain sebagainya ,dan akibat faktor media massa yang sangat luas cakupannya Terkadang memperlihatkan sesuatu yang bisa menginspirasi anak muda , semisal anak muda yang masih dibawa umur melihat publik figur dengan unggahan yang memperlihatkan publik figur tersebut menikah di usia muda  dan mengakibatkan banyak yang ingin menikah juga untuk mendapatkan nasib yang lebih baik dengan menelan mentah mentah apa yang ditampilkan di dalam media massa tersebut, tanpa melalui pertimbangan yang panjang. Sehingga kami melakukan sosialisasi di SMP Negeri 3 Kepil supaya siswa-siswi SMP Negeri 3 Kepil maampu memiliki pandangan yang lebih kritis dan luas terkait pelaksanaan pernikahan usia dini. 

whatsapp-image-2022-12-08-at-14-48-42-6391f5414addee13e2522592.jpeg
whatsapp-image-2022-12-08-at-14-48-42-6391f5414addee13e2522592.jpeg
Dalam sosialisasi yang dilangsungkan juga KKN UNNES GIAT 3 Desa Kaliwuluh memberikan beberapa dampak negatif baik secara fisik dan mental serta berdasarkan laporan kajian perkawinan usia dini di Indonesia dengan angka tinggi mampu meningkatkan angka risiko kematian ibu dan anak. Hal tersebut memiliki risiko diantaranya pendarahan dan keguguran hingga risiko kondisi bayi yang buruk.

Selain melakukan sosialisasi dampak pernikahan usia dini, KKN UNNES GIAT 3 Desa Kaliwuluh juga memberikan sedikit sosialisasi tentang kesadaran hukum dikalangan pelajar. Sosialisasi dilakukan sebagai sarana  "pemantik" agar para pelajar juga mengenal hukum di Indonesia walaupun hanya bersifat sekedar mengetahui bahwa hal tersebut merupakan sebuah ilmu pengetahuan yang bebas diketahui oleh siapapun ,dan sebagai tambahan literasi agar para pelajar lebih peka dan sadar di kemudian hari tentang pentingnya mempelajari berbagai literasi salah satunya hukum.

Hukum sendiri secara mudah atau awam dapat diartikan dengan sekumpulan peraturan yang juga memuat larangan dan kententuan serta sanksi didalamannya. Didalam sosialisasi di SMP Negeri 3 Kepil, sosialisasi yang dilakukan hanya sekedar memberikan informasi dasar fungsi hukum dalam kehidupan dan kegiatan bermasyarakat serta keuntungan apabila setidaknya sadar akan pentingnya hukum itu seperti apa kelak ketika sudah dewasa dan sedikit mencakup dasar-dasar seperti halnya sedikit mengenalkan apa itu hukum pidana dan hukum perdata.

Kurangnya pengetahuan hukum dikalangan pelajar disebabkan anggapan bahwa hukum tidak terlalu berpengaruh didalam kehidupan mereka, hukum masih tidak perlu dipelajari dan menganggap hukum adalah pengetahuan yang susah untuk dipelajari dan hanya diperuntukkan bagi golongan mereka yang bergelut di bidang hukum saja dan mahasiswa fakultas hukum, padahal hukum merupakan sebuah pengetahuan umum yang dapat dipelajari oleh berbagai golongan. Dan hukum merupakan sebuah pengetahuan yang penting untuk dipelajari karena hukum masih berkaitan dengan aturan, yang mana segala sesuatu sudah diatur didalamnya termasuk pada fenomena yang terjadi dalam masyarakat yang mana terkait dengan hal yang dilarang dan diperbolehkan. 

Dengan program sosialisasi tersebut diharapkan dapat menjadikan pemantik kesadaran bagi para generasi muda agar lebih memperluas pemahaman tentang berbagai literasi yang ada dan mampu berfikir panjang kedepannya. guna menciptakan masyarakat yang cerdas berbudi pekerti luhur dan sadar akan perkembangan zaman.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun