Mohon tunggu...
Nur Aulia Keysha Mayasari
Nur Aulia Keysha Mayasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Keysha

Belajar berjuang bertaqwa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Buka Kesadaran untuk Perlindungan Hak Anak

9 Desember 2021   09:22 Diperbarui: 9 Desember 2021   09:40 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tentu telah diatur semaksimal mungkin untuk menciptakan kerukunan satu sama lain dan persatuan warga negara. Peraturan yang telah diterapkan tentu memiliki pandangan yang tidak menyakiti satu sama lain. Hal ini dilakukan untuk menjaga hak satu sama lain. Dalam artikel kali ini saya akan membahas yang berhubungan tentang HAM (Hak Asasi Manusia). Kesamaan derajat juga mempengaruhi suatu hak manusia dalam kehidupannya.

Tanpa HAM (Hak Asasi Manusia), manusia tidak akan tenang hidupnya, karena tidak ada yang bisa memahami posisi dia, dan tidak ada yang bisa menghargai dirinya. Begitu juga sebaliknya, manusia itu juga sulit untuk menghargai dan memahami keinginan posisi lawannya yang tinggal bersamanya. Oleh karena itu Hak Asasi Manusia sangat diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apa pengertian hak asasi manusia itu sendiri?

Hak asasi manusia biasa disingkat dengan HAM. Yang memiliki arti tiap suku kata, hak biasa disebut dengan kepemilikan ataupun kekayaan yang dimili, dan kata asasi berarti sesuatu pokok yang bisa disebut utama dan terdahulu atau dasar. Maka hak asasi manusia jika digabung berarti sesuatu hak pokok atau hak yang mendasar dan pasti dimiliki oleh tiap manusia sejak dia lahir didunia. Hak yang pertama dimiliki oleh masing masing orang adalah hak hidup. Yang dimaksud dari hak hidup disini adalah hak seseorang untuk bisa bernyawa denga naman dan selamat tanpa ada ancaman dari luar yang mereka dituntut dilindungi oleh kedua orang tuanya dan juga keluarga sekitarnya. 

Hak Asasi Manusia memiliki banyak sekali macam -- macam nya, diantaranya yaitu hak manusia sebagai seorang anak. Adanya hak asasi manusia tentang perlindungan anak inilah yang yang sangat menjaga kehidupan anak baik dilingkungan keluarga ataupun masyarakatnya. Diantara hak asasi manusia sebagai anak adalah, seorang anak mendapatkan kasih saying dari orang -- orang terdekatnya, mendapatkan perhatian, diberi asupan makanan dan minuman oleh orang tuanya yang berkewajiban, memenuhi keperluan seorang anak, anak berhak untuk mendapatkan Pendidikan di sekolah, dilindungi kesehatannya, anak juga berhak untuk bermain bersama kawan -- kawannya, serta berbagai perlindungan hukum negara yang bisa menyelamatkan kehidupan dan Kesehatan baik mental maupun fisik anak tersebut.

Dari pernyataan diatas dapat dimaksudkan bahwa, tiap -- tiap jiwa manusia meski dia masih anak -- anak dan masih sangat muda, dia sudah memiliki hak dan boleh menuntut hak tersebut, apabila hak yang dia dapatkan tidak sesuai dengan kenormalan yang biasa diterima oleh anak -- anak lainnya. Semua hukum dan tata aturan negara telah dibentuk, apabila ada seorang yang melanggar dan meremehkan hak tersebut, maka dapat dipastikan orang tersebut akan mendapat hukuman negara yang hukuman tersebut sesuai dengan Undang -- Undang Dasar RI yang mengatur tentang pasal hak asasi manusia

Dalam kehidupan sekolah, anak tentulah sangat rentan untuk tidak bisa menerima hak nya secara sempurna, mengapa demikian? Karena kehidupan anak di sekolah sangat jauh dari pantauan orang tua mereka masing -- masing. Dilingkungan anak -- anak sering sekali terjadi kekerasan yang dilakukan terhadap seorang anak tersebut. Kekerasan itu bisa berupa kekerasan emosional, seperti apa? Seperti contohnya yaitu meremehkan kemampuan seorang anak, mengatakan dan menganggap bahwa anak itu adalah anak yang tidak baik.

Di samping itu juga jangan memberikan anak kekerasan terhadap anak -- anak. Diantaranya adalah kekerasan fisik. Contoh dari kekerasan fisik itu sendiri adalah terlalu mendisiplinkan anak dengan sebuah paksaan yang hal ini menuju pada perlakuan kekerasan terhadap seorang anak, bahkan juga ada beberapa kekerasan seksual terhadap anak.

Dalam konteks ini, orang tua pada dasarnya adalah sesorang yang bertanggung jawab utama dalam perlindungan anak, namun tanggung jawab anak bukan hanya dari tanggung jawab orang tuanya, melainkan apabila anak tersebut berada diluar rumah, maka yang bertanggung jawab atas hak anak itu adalah masyarakat sekitarnya. Seperti contohnya, apabila anak berada dalam ruang lingkup sekolah, maka yang bertanggung jawab adalah gurunya. Dan apabila anak berada di ruang lingkup kelas mengaji, maka yang bertanggung jawab adalah ustadz ustadzahnya yang mengajar anak tersebut.

Dari lingkungan sekolah, masih banyak kita jumpai di berbagai daerah tentang sebuah kasus seperti mengejek temannya sendiri, mungkin sering memanggil nama teman dengan panggilan nama bapak dia yang menyebabkan anak yang diejek tersebut menangis dan bahkan dihina dengan perkataan yang sangat menyakitkan juga hinaan yang seharusnya tidak dikeluarkan. Yang hal ini butuh Pendidikan dan ajaran oleh guru ataupun orang tua nya tentang perngertian menjaga perasaan dan perkataan yang bisa menyakiti teman sekolahnya. Yang hal ini dapat diibaratkan seperti gelas kaca yang pecah, walaupun sudah di lem dengan lem perekat, wujud dari gelas itu tidak mungkin sama seperti bentuk yang semula. Dan seperti itulah anak menjadi sebuah korban dalam kekerasan, termasuk juga bullying. Yang semua ini bisa meninggalkan bekas trauma berkepanjangan yang dirasakan oleh anak tersebut. Sampai mereka dewasa pun, mereka akan terus mengingat trauma tersebut. Yang hal ini juga bisa mengganggu perkembangan psikologis anak tersebut.

Dari berbagai permasalahan ini dapat ditindaklanjuti dengan Tindakan pemerintah melalui kementrian di bidang perlindungan anak, yang hal ini sekiranya bisa mendorong supaya anak -- anak tidak mendapatkan beberapa kasus kejahatan, kekerasan, dan bullying di lingkungan masyarakat sekitarnya, terutrama di lingungan sekolahnya tempat dia menuntut ilmu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun