Mohon tunggu...
Kevin Abdullah
Kevin Abdullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya seorang mahasiswa jurusan Ilmu Hukum di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Sesama Jenis Menurut Hukum Indonesia

21 November 2022   11:42 Diperbarui: 21 November 2022   11:55 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada umumnya, pernikahan memliki arti yaitu suatu proses pengikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan.  Menurut bahasa, nikah memiliki arti penyatuan perkumpulan atau bisa diartikan menjadi akad atau hubungan badan. Nikah dalam istilah memiliki arti suatu ikatan antara suami istri yang sah yang menimbulkan akibat hukum dan hak serta kewajiban bagi pasangan suami istri tersebut.

Pernikahan di dunia hanya dilakukan antara seorang pria dan seorang wanita. Namun, pada zaman modern seperti saat ini kita memiliki berbagai jenis pernikahan. Contohnya Same sex marriage atau yang biasa disebut pernikahan sesama jenis. Pengertian pernikahan sesama jenis adalah pernikahan yang dilakukan oleh dua orang yang memiliki jenis kelamin yang sama. Jenis pernikahan ini mulai populer dilakukan di dunia barat, khususnya negara yang memiliki sistem liberal.

Di Indonesia sendiri, pernikahan sesama jenis sangat ditentang dan tidak dapat dipraktekkan. Indonesia sendiri memiliki masyarakat penganut agama Islam sebagai mayoritas penduduknya. dengan kata lain, Islam yang jelas melarang pernikahan sesama jenis ini membuat Indonesia memiliki hukum tentang pernikahan yang dimana dijelaskan pada Pasal 1 Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dengan adanya pasal diatas, Indonesia secara jelas hanya mengakui pernikahan atau perkarwinan yang melibatkan seorang pria sebagai calon suami dan seorang wanita sebagai calon istri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun