Mohon tunggu...
Kevin akbar
Kevin akbar Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HAM dan RUU Omnibus Law

30 Desember 2020   22:33 Diperbarui: 30 Desember 2020   22:58 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Baru-baru ini publik dikagetkan dengan pengesahan rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Bagaimana tidak, DPr melakukan pengesahan dengan sangat cepat dan sembunyi-sembunyi ketika membuat hingga menetapkan UU Omnibus law cipta kerja pada 5 Oktober 2020. berbeda halnya dengan negara lain yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk mengesahkan undang-undang ini sedangkan indonesia hanya hitungan bulan. namun ketika DPR ditanya mengenai kelanjutan UU penghapusan kekerasan seksual (PKS) membutuhkan waktu 6 tahun dan belum juga diundangkan. sedangkan RUU perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) sudah 16 tahun diperjuangkan dan masih juga mangkrak hingga sekarang. jadi apa urgent nya pemerintah mendahulukan UU Omnibus Law ini? 

istilah "omnibus law" lebih dikenal sebagai omnibus Bill dalam sistem hukum commons law. "ominus" berasal dari bahasa latin omnis yang berarti untuk semuanya, atau banyak. dengan demikian omnibus law adalah hukum untuk semua. orang lebih memahaminya sebagai undang-undang sapu jagat. maksud dari undang-undang ini adalah untuk merampingkan jumlah regulasi. omnibus law ini akan mengubah puluhan UU yang dinilai menghambat investasi, termasuk UU ketenagakerjaan. intinya adalah agar investor atau pemodal asing dapat berkembang di indonesia. tidak adanya upah atau pesangon adalah salah satu dari sekian banyak poin-poin yang menindas kaum buruh. omnibus law ini juga akan kesewenang-wenangan pengusaha.

oleh karena RUU ini berpotensi melanggar hak-hak kaum buruh atau pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan mengandung beberapa poin yang dapat melanggar HAM karena memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi investor luar untuk berkembang di indonesia. mahasiswa dan kaum buruh melakukan aksi demonstrasi, namun yang ada malah pelanggaran HAM yaitu mahasiswa dipukuli oleh aparat, ada juga dosen di makassar yang dipukuli terkait aksi demonstrasi UU omnibus law ini. sebaiknya pemerintah mampu mengendalikan situasi seperti ini agar tidak terulang kembali.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun