Mohon tunggu...
Kerisman Halawa
Kerisman Halawa Mohon Tunggu... Editor - -

-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perpustakaan

14 Agustus 2019   11:24 Diperbarui: 14 Agustus 2019   11:36 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Menurut UU Nomor 43 Tahun 2007 bahwa Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

Sesuai dengan pengertian perpustakaan itu sendiri yaitu sebuah gedung, ruangan yang berisi koleksi yang ada berisi koleksi buku, majalah dan koleksi lainnya untuk dipergunakan oleh umum, kelompok, lembaga dimana bahan pustakadikumpulkan, diolah, dipelihara, dalam bentuk layanan yang bersifat edukatif, informative, riset dan rekreatif. 

Untuk dapat melayani masyarakat pengguna dengan baik maka perpustakaan harus dapat menjalankan fungsiinya dengan baik. Secara umum perpustakaan berfungsi sebagai berikut :

Pusat pengumpulan bahan informasi/bahan pustaka

Pusat pelestarian informasi/bahan pustaka

Pusat pengelolaan informasi/bahan pustaka

Pusta penyebarluasan informasi/bahan pustaka

Pusat rekreasi

Unsure-unsur pokok sebuah perpustakaan adalah sebagai berikut

Gedung, perabot dan perlengkapan. Sebagai tempat da sarana dimana kegiatan perpustakaan dilakukan

Sumber daya manusia, sebagai pelaksana atau pengelolah kegiatan atau aktivitas perpustakaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun