Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Begini Cara Menyiasati "Debt Collector"

19 Oktober 2016   02:50 Diperbarui: 19 Oktober 2016   03:01 643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Belakangan banyak pemberitaan debt collector perusahaan leasing yang ditangkapi pihak kepolisian bukan berarti aksi debt collector menjadi berkurang, bahkan sebaliknya aksi mereka makin berani yang disebabkan perusahaan leasing menaikkan "hadiah" lebih besar lagi. Ibarat kata, semakin berisiko semakin besar hadiah yang disediakan.

Seperti halnya peredaran narkoba, semakin tinggi ancaman hukuman, semakin mahal harga "komoditas" haram ini dan tak bisa disangkal memunculkan pelindung undecover yang  merupakan  salah satu indikasi penyebab makin meningkatnya korban penyalah gunaan jenis narkotika ini. Bahkan pemerintahpun harus membangun Lapas khusus narkotika diseluruh provinsi.

Ibarat buah simalakama, makin ketat penegakan hukum justru menaikkan tarif untuk meloloskan para pelanggar hukum. Seorang pengacara  yang kebetulan menjadi penasehan hukum kasus narkoba menunjukkan kepada saya sebuah berkas dakwaan kepada saya, jaksa menerapkan pasal berlapis pengedar, penyimpan dan pengguna yang paling ringan ancaman hukumannya.  Pasal borongan katanya, ini bisa masuk pasal pengguna karena test urine dan darah positif paling-paling kena kurang dari satu tahun.

Pasal borongan semacam ini yang memungkinkan terjadi jual beli pasal sehingga  juga menjadi sebuah indikasi penyebab makin sesaknya lapas khusus narkotika oleh narapidana pengguna barang haram ini. 

Pengacara yang sama juga menangani kasus perampasan kendaraan oleh debt collector, dia tunjukkan kepada saya sambil tersenyum berubah pasal menjadi penganiayaan. Kok bisa? Tanya saya. Dia jelaskan, perusahaan leasing memang memerintakan kepada  para debt collector tersebut, isi perintahnya mengambil kendaraan, bukan menganiaya sehingga perusahaan leasing itu tidak tersentuh.

Tak lama berselang, ketika saya hendak membayar angsuran mobil, saya dapatkan perusahaan leasing itu tutup. Biasanya, kalau perusahaan leasing tutup, kurator atau akuntan publik akan mengirim surat konfirmasi tentang kebenaran tagihan.  Saya pikir saya akan mendapat pemberitahuan semacam itu, atau paling tidak dari managemen perusahaan leasing yang sudah tutup itu.

Setelah 3 bulan, bukan pemberitahuan yang saya dapatkan, tapi yang dikirim adalah debt collector untuk menyita mobil yang angsurannya tinggal hitungan bulan dari perusahaan leasing lain dengan alasan perusahaan leasing tutup itu sudah merger. Saya hubungi pengacara itu, saranya jangan dibayar. Para debt collector itu tidak beranjak pergi hingga hari menjelang sore, akhirnya saya dikasih waktu sampai keesokan paginya untuk memenuhi permintaan mereka.

Keesokan paginya mereka datang lagi, dengan alasan uang belum diambil dari bank, saya meminta anak saya untuk mengambil ke bank dan langsung membayar di kantor perusahaan leasing yang mengirim debt collector itu.  Setelah ada pemberitahuan sudah dibayar, mereka bergegas pergi yang ternyata mengejar anak saya ke kantornya  yang masih menunggu foto copy BPKB, minta uang lagi.

Saya beritahukan kepada pengacara itu, sudah dibayar kata saya. Agaknya dia kecewa karena saya tidak mengindahkan sarannya.  Ah, kau kan panjang akal, ini kwitansi mengikat perusahaan leasing yang tidak saya kenal, kau uruslah itu ....,  ujar saya kepada pengacara yang orang batak iitu yang merangkap wartawan investigasi.  Dia bergegas menemui saya, dengan semangat dia akan urus tanpa bayaran, balas dendam ya ..., saya menggoda sambil tertawa terbahak bahak.

Dia hanya minta uang pendaftaran gugatan, cari data katanya.  Dari sidang pengadilan dia mendapatkan data, perusahaan leasing tersebut tidak merger melainkan kerjasama penagihan atau semacam perjanjian cesie, artinya perusahaan leasing yang menerima uang tersebut merangkap menjadi debt collector. Parahnya lagi, pinjaman saya Rp. 100 juta di-mark up menjadi Rp. 180 juta. Ini indikasi penyebab perusahaan leasing tersebut tutup oleh karena menggunakan BPKB sebagai jaminan bank untuk memperoleh dana yang lebih besar lagi  dan kredit tersebut bermasalah,  BPKB harus ditebus sekaligus.

Menghindar dari tuntutan debitur yang sudah lunas karena BPKB masih menjadi jaminan bank, apalagi tidak ada akta fidusia sehingga kecenderungannya mencari celah bagaimana menyita mobil dengan memanfaatkan perusahaan leasing lain yang merangkap sebagai debt collector, dugaan kuat seperti itu. Mendapat data dari sidang, dia menghentikan sidang dengan alasan tergugat telah berbohong dipersidangan karena tergugat berjanji akan menyerahkan anggaran dasar perseroan namun yang diserahkan akta RUPS pergantian susunan pengurus yang belum disetujui oleh OJK yang merupakan trik menghindar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun