Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Politik

Akta Pendirian Perseroan Dapat Dibatalkan Penyidik?

16 November 2015   22:35 Diperbarui: 16 November 2015   22:53 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai penguasaha yang bergerak dalam dunia properti, tanah yang semula milik pribadi harus dibalik nama atas nama perseroan sebagaimana syarat perizinan. Perseroan tersebut saya dirikan dengan modal dasar Rp. 250.000.000 terdiri dari 250.000 lembar saham. Adalah syarat pendirian perseroan yang tidak boleh pemegang saham tunggal, untuk itu saya tarik salah seorang pegawai dengan pemberian saham minimal yang diizinkan. Dengan demikian saya masih memiliki kekuasaan absolut dalam pengambilan keputusan melalui Rapat Umum Pemegang Saham.

Anggaran dasar perseroan menjadi undang2 dalam menjalankan usaha dimana anggaran dasar perseroan tersebut telah mendapat pengesahan Menkumham melalui pertimbangan undang undang perseroan dan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, saya tempatkan saham sebanyak 25 % dari modal dasar, tentu saja tak menjadi masalah dalam RUPS karena pada dasarnya saham yang masih tersimpan adalah milik saya juga. Sehingga tanah milik saya yang tadinya atas nama pribadi yang sudah diatas namakan perseroan tetap dalam penguasaan saya.

Tujuan dari penempatan saham sebesar 25 % adalah sebuah strategi manakala saya akan menarik investor karena lama kelamaan saya merasa kewalahan mengurusi usaha, saham yang tersimpan akan saya tawarkan kepada pihak lain.  Namun, adalah sebuah fakta yang saya hadapi, ketika saya melepas saham yang masih tersimpan  kepada Panjul sebanyak 24 % dari modal dasar dengan kesepakatan dia akan menginvestasikan dananya.  Namun tidak demikian dengan pendapat hukum penyidik, jika saham sudah beralih maka otomatis asset perseroan beralih pula.

Saya berhadapan dengan siapa pikir saya.  Saya mengingatkan penyidik agar tidak melakukan rekayasa hukum terhadap corporate yang menjadi gantungan nafkah banyak orang, pendapat penyidik tersebut dapat berakibat fatal yang mematikan persreroan karena Panjul yang hanya mengusai 24 % saham tidak mungkin dapat memenuhi kourum untuk mengadakan RUPS guna mengambil keputusan untuk menjual tanah atas nama perseroan yang merupakan proyek perumahan sebagaimana yang diatur dalam anggaran dasar.

Notaris yang merangkap PPAT ini menjadi saksi fakta, maka berlakukalah dia sebagai saksi yang memiliki kewenangan istimewa, akta pendirian perseroan dinyatakan tidak berlaku dan mengganti akta itu dengan akta peralihan saham dengan peralihan saham 52.500. Maka, akta pendirian persroan yang  menyebutkan modal dasar perseroan sebanyak 250.000 lembar, akta yang disahkan oleh menkumham dibatalkan sepihak oleh pendapat penyidik, diganti dengan akta peralihan saham sejumlah 62.500 lembar mengikuti pendapat notaris.

Latar belakang penyidik diduga berpendapat akta pendirian perseroan tersebut adalah untuk mendapat kesan perseroan sudah saya jual untuk menutupi tindakan notaris yang memberikan covernote kepada bank lain terkait berpindahnya jaminan kredit milik saya yang saya nilai merupakan pelanggaran perbankan.

Pendapat notaris yang dipakai oleh penyidik sebagai dasar membidik saya menggunakan kop surat perseroan ini berakibat fatal karena perseroan tidak dapat melaksanakan RUPS untuk mengambil persetujuan keputusan penjualan asset perseroan. Dan saya ketahui kemudian, tanah atas nama perseroan sebanyak 40 persil sudah dipindah tangankan kepada pihak ke III dengan Akta Jual Beli ( AJB ) notaris yang sama yang ditanda tangani oleh Panjul dengan RUPS 25 % saham.

Setelah saya pelajari putusan hakim, pertimbangan hukum hakim antara lain statement notaris  yang menyatakan saya tidak berhak atas perseroan. Statement yang tertulis dalam putusan itu saya nilai sebagai biang permasalahan , Notaris rekanan bank ini yang diduga bertindak sebagai operator untuk menutupi pelanggaran perbankan.

Dengan bukti  putusan hakim dan akta pendirian perseroan yang selama ini "ditutupi" saya gugat notaris kepengadilan untuk mempertanyakan apakah yang saya alihkan adalah 100 % saham atau 25 % ? Angka tidak bisa ditafsirkan, akta pendirian perseroan secara jelas menyebut modal dasar perseroan 250.000 lembar, sedangkan peralihan saham  secara tegas menyebut 62.500 lembar tetapi penyidik berpendapat saya sudah menjual perseroan 100 % berserta assetnya walaupun tanpa pembayaran. Baru belakangan, Panjul sebagai pelapor mengaku memiliki hutang yang saya sebut sebagai pengakuan dosa.

Panjul dan Notaris diduga hanya boneka hukum untuk menutupi pelanggaran perbankan, ketika saya menggugat Notaris wanita yang single parent ini dia menghubungi pengacara saya, menangis, bisa mati saya katanya terdengar  suaranya di telpon yang ikut saya dengarkan. Ketika dipersidangan dia menampakkan kekesalannya kepada hakim.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun