Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Politik

Akan Bebaskah Jessica ?

30 September 2016   00:44 Diperbarui: 30 September 2016   00:49 726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Persidangan yang panjang kasus tewasnya Mirna Salihin mungkin baru pertama di Indonesia, atau bahkan didunia yang disiarkan secara Live oleh statsiun televisi yang begitu banyak menyedot perhatian publik.  Tak pelak lagi, berbagai opini dan intrik mewarnai pemberitaan mengikuti jalannya persidangan yang  melelahkan itu dan pada akhirnya menyeret nama Kombes Krishna Mukti yang sempat menjadi Wakapolda Lampung beberapa saat sebelum ditarik ke Mabes Polri.

"Pak Krishna Murti bilang, 'Sudah kamu ngaku saja. Ada CCTV kelihatan kamu naruh racun, sudah di-zoom berkali-kali,'" kata Jessica di hadapan majelis hakim.  Jessica menceritakan pengalamannya yang berkali-kali diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya, bahkan saat dia masih berstatus saksi. Dia pun sempat menceritakan satu kali waktu dia diperiksa, tiba-tiba merasa lemas, lalu tidak sadarkan diri, hingga hanya bisa menjawab "ya" atau "tidak" kepada penyidik.  "Pas sadar, saya lihat ada Pak Herry Heryawan, dia tanya ke saya kalau saya pacaran beda agama masalah apa enggak karena kamu tipe saya. Saya enggak tahu apa maksudnya dia bilang begitu," tutur Jessica. 

Cerita Jessica didepan majelis hakim tersebut bisa benar bisa juga berbohong, namun dari rangkaian persidangan yang diwarnai perdebatan dan pendapat ahli yang saling bertolak belakang pada akhirnya bukan hanya menguji dakwaan JPU tetapi lebih menguji kinerja aparatur penegak hukum itu sendiri. Kasus salah tangkap dan salah menghukum seperti halnya apa yang dialami oleh Karta dan Sengkon seharusnya dapat menjadi sebuah pelajaran bagi aparatur penegak hukum yang masih dinilai carut marut.

Hukum pidana sering dijadikan alat penekan, seperti apa yang dialami oleh mantan anggota polisi dalam masalah sengketa kepemilikan tanah yang dibidik sebagai bandar narkoba namun setelah menjalani masa penahanan selama 120 hari, sangkaan itu tak dapat dibuktikan yang akhirnya demi hukum dibebaskan. Polisi yang memiliki kewenangan menangkap dan menahan seseorang seperti halnya terjadi pada Jessica, sepanjang memenuhi permintaan JPU, sekalipun dengan bukti palsu atau rekayasa, sebuah perkara dapat  saja maju ke persidangan.

Indikasi itulah yang diungkap didalam persidangan Jessica yang diselingi kegaduhan antara penasehat hukum dan JPU dan semua akan tergantung dari pertimbangan majelis hakim yang disebutkan sebagai wakil Tuhan didunia ini oleh penasehat hukum Jessica.  Majelis hakim adalah manusia tak luput dari kesalahan disengaja ataupun tidak disengaja, namun persidangan yang dilangsungkan dan disiarkan secara Live oleh setasiun televisi tersebut bukan tidak mungkin menjadi beban tersendiri bagi majelis hakim. Ibarat buah simalakama, memutus bebas Jessica akan mengganggu karier aparatur hukum yang terlibat dalam proses hukum itu, mempersalahkan Jessica akan berhadapan dengan opini publik baik  nasional  maupun internasional.

Terlepas dari persidangan tersebut, harus diakui bahwa kasus-kasus suap yang melibatkan aparatur penegak hukum menunjukkan KKN sudah menjadi budaya dalam semua lini mulai dari jalan raya. Pelaksanaan persidangan Jessica yang disiarkan secara live tersebut cukup menarik menjadi pembelajaran hukum bagi publik untuk mengawasai kinerja aparatur penegak hukum. Media yang semula dalam kasus ini semula menjadi corong pembentukan opini, lambat laun berubah menjadi media pengawas bagi kinerja aparatur hukum itu.

Akan bebaskah Jessica ? Keputusan itu ada ditangan majelis hakim. Seperti disampaikan oleh majelis hakim, hakim bisa menyimpulkan apakah Jessica bersalah atau tidak karena hakim yang memiliki kewenangan menyimpulkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun