Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sepenggal Kabar Baik untuk Rizieq

5 Mei 2018   13:19 Diperbarui: 5 Mei 2018   13:35 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus dugaan penodaan Pancasila di Polda Jawa Barat yang membuat Imam  Besar FPI Habib Rizieq Syihab menyandang status tersangka telah disetop  (SP3). Namun masih ada beberapa kasus lain yang harus dihadapi Rizieq. Salah  satunya adalah kasus dugaan chat porno di situs baladacintarizieq.com.  Bagaimana kelanjutan kasus itu, apakah polisi juga akan menyetop kasus  tersebut atau sebaliknya?

Kasus ini bergulir setelah timbul aksi 212 yang dimotori Rizieg menyusul proses hukum terhadap Ahok yang akhirnya Ahok diputus bersalah. Pemberitaan mengenai dugaan penodaan pancasila tersebut cukup bombastis, Rizieg dengan waktu tak lama menyandang status tersangka namun akhirnya kasus tersebut dihentikan dengan dalih tidak cukup bukti atau tidak dapat P21. Status tersangka dikenakan kepada Rizieq ini menjadi sebuah tekanan kepada kepada Rizieq yang memutuskan memilih tidak kembali ke tanah air. 

Walaupun tidak diakui kemungkinan ada deal dibelakangnya, seperti hal nya pemikiran Niccolo Marchiavelli, tentara yang kuat akan bersandar pada hukum sebagai alat pemaksa agar rakyat tunduk pada kekuasaan. Ahok adalah bagian dari kekuasaan itu, dan Rizieg adalah motor dari aksi 212 yang menentang kekuasaan itu. Namun harus diingat pula, dari gerakan itu tumbuh persaudaraan 212 yang meilbatkan tokoh politik yang meminta Jokowi untuk menghentikan kriminalisasi terhadap ulama, kemungkinan keputusan SP3 tersebut lebih pada pertimbangan politik.

Fenomena tagar 2019 Ganti Presiden tumbuh dari sikap kekuasaan dimana symbol kekuasaan adalah presiden, terlepas ada  atau tidak korelasinya dengan aksi 212, penggunaan media untuk mencounter fenomena tersebut justru akan memancing meluasnya gerakan itu. Mengolok2 bisa diartikan intimidasi atau persekusi karena makna sebuah perbuatan itu milik kekuasaan dikaitkan dengan pasal pelanggaran.

Ditengah maraknya pemberitaan aksi 2019 Ganti Presiden, KPK melakukan OTT, OTT kali ini mencokok anggota DPR RI lagi menyusul vonis mantan ketua DPR Setya Novanto. Aksi 212 berawal dari keengganan KPK mengusut kasus pembelian tanah RS Sumber Waras seharga Rp 799 miyar yang oleh BPK diindikasikan terjadi kerugian negara ditengah berkembangnya isu pemimpin menurut ajaran Islam.

Kisruh lainnya adalah pembelian lahan di Cengkareng senilai Rp 648 miliar ditambah pajak  Rp 20 miliar yaitu  pembelian lahan Cengkareng pada November 2015 oleh Dinas  Perumahan DKI dari Toeti Soekarno, yang mengaku sebagai pemilik lahan  menjadi temuan BPK karena lahan tersebut telah  ditetapkan Mahkamah Agung milik Dinas Kelautan dan Ketahanan Pangan DKI.

Massa dari ormas Front Pembela Islam (FPI)  menggeruduk Gedung KPK,  Jakarta, setahun silam, dalam aksinya mereka menuntut pimpinan KPK segera  memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok   terkait sejumlah kasus yang diduga beraroma korupsi. Tak berhasil menekan KPK, pernyataan Ahok dikepulauan seribu di jadikan amunisi dan akhirnya Ahok harus hidup dalam penjara tetapi bukan karena kasus korupsi akan tetapi karena pernyataanya yang menjadi amunisi Rizieq yang menggerakkan aksi 212.

Masa masa Ahok sudah berlalu tapi meninggalkan jejak kasus lainnya yang belum juga tuntas, SP3 oleh Polda Jabar hanya bagian dari penghentian kasus hukum yang melilit Rizieq, masih ada beberapa kasus lainnya yang masih menjadi PR kepolisian. Tak hanya kasus Rizieq saja, PA 212 juga meminta kasus yang melilit ulama agar dihentikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun