Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mencermati Peristiwa di CFD

1 Mei 2018   00:24 Diperbarui: 1 Mei 2018   00:27 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tidak hanya mengaku mengalami persekusi, Susi Ferawati juga mengaku  mendapatkan ancaman via media sosial (medsos). Susi telah melaporkan  kasus persekusi dan ancaman itu, menjadi dua laporan polisi di Polda  Metro Jaya. Ibu Susi menceritakan,  Seorang netizen melontarkan  tulisanya melalui twiter kepadanya, inti tulisanya  " Ibu harus paham  situasinya kalau nggak mau ribut, copot kausnya biar anaknya tenang".

Beberapa  kali saya ditegur hakim ketika bersaksi karena menyebut kata "kalau"  karena saya saksi fakta bukan saksi ahli.  Dalam konteks laporan Ibu  Susi tersebut, bisa saja terlapor prihatin dengan situasi politik saat  ini sehingga perlu "menasehati' Ibu Susi yang tercermin dari kata  "agar".  Mungkin saja, netizen itu bermaksud mengingatkan agar tidak  memakai atribut berbau politik jika sedang bersama anak-anak.

Jika  memang kata2 yang disampaikan melalui twiter seperti yang dikutip media  itu, mungkin tidak sulit dipatahkan  mengingat melibatkan anak anak  dalam kegiatan politik dilarang. Hanya saja, larangan tersebut lebih  bersifat himbaun dari pada penerapan hukumnya, padahal Pasal 15 dan  Pasal 76 H  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak  secara  eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik.

Tagar  2019 ganti presden dan tagar dia sibuk kerja jelas berbau politik  menjelang pilpres 2019, namun karena dilaporkan ke polisi, terlepas akan  terbukti unsur pidananya atau tidak, publik sudah menjustifikasi  terjadi ancaman.  Apalagi peristiwa tersebut sudah dipolitisir dan  menarik perhatian publik, maka akan dilakukan prioritas penangananya.

Ada  sebuah contoh peristiwa hukum, seorang  pengembang dilaporkan oleh  calon pembeli yang membatalkan pembeliannya rumah yang dipesanya karena  dinilai lambat pembangunanya. Sempat ditahan, akhirnya dibebaskan demi  hukum. Karena peristiwa tersebut, perusahaan berantakan  dan puluhan  kosumen membatalkan pembeliannya serta melaporkan direktur tersebut atas  dugaan penipuan, direktur tersebut ditahan lagi.

Disamping  dilaporkan ke polisi, dia juga digugat perdata wan prestasi oleh pemilik  lahan yang belum selesai pembayaranya. Sementara sidang pidana baru  menyampaikan eksepsi. hakim yang sama dengan sidang perdata membuat  keputusan, gugatan ditolak karena direktur tadi bertindak atas nama  perseroan sehingga sesuai undang2 korporasi, tidak dapat dituntut secara  pribadi, dalam arti kata salah orang ( error in persona )

Mestinya  direktur tersebut harus dibebaskan jika mengacu pada sidang perdata  tersebut sebab, penahanan sang direktur tersebut didasarkan pada  tindakan pribadi. Sebab, acuan yang dipakai oleh penyidik adalah  KUHAP  yang tidak mengenal undang2 korporasi. Namun ada PERMA no 13 tahun 2016  yang mengatur tata cara penanganan tindak pidana korporasi yang  mewajibkan penegak hukum perpedoman undang2 korporasi dalam tata  caranya. Sedangkan tuntutan tetap menggunakan KUHAP sehingga tidak  terjadi salah subject hukum seperti terjadi pada putusan perdata itu.

Bisa  saja, penggugat "mengikuti" kepolisian yang mentersangkakan direktur  itu secara pribadi, sebab jika mengacu undang2 korporasi disebutkan  pengurus tidak dapat dituntut kecuali terbukti merugikan perseroan. 

Kembali  pada laporan ibu Susi, apakah laporan tersebut dapat dilanjutkan, tergantung motivasi dari terlapor namun dari kata "agar anaknya tenang"  bisa saja mengandung makna mengingatkan Ibu Susi tentang adanya larangan  melibatkan anak dalam kegiatan politik. Yang menjadi pertanyaan,  penggunaan kaus bertagar politis dalam CFD  itu termasuk kegiatan  politik?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun