Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Politik

Prahara Pernikahan Ahok - Vero, Pantaskah Dipolitisir?

9 Januari 2018   01:15 Diperbarui: 9 Januari 2018   02:42 923
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Publik dikejutkan dengan kabar gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Veronica Tan, Senin (8/1/2018). Kabar gugatan cerai ini dibuktikan dengan adanya surat gugatan yang didapat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahok, secara politik nama ini laku dijual untuk meraup dukungan publik dalam kancah politik, namun nama ini laku dijual untuk menarik minat pembaca oleh media.  Layaknya cerita sebuah sinetron, media membuat alur pemberitaan tanpa harus mempertimbangkan perasaan yang mengalami kegoncangan rumah tangga, perceraian ini menjadi menarik diperbincangkan dalam dunia sosial.

Keputusan bercerai tak dapat dilarang oleh siapapun, namun hukum dapat mencegah dengan alasan belum inkracht. Ada sebuah pengalaman yang dialami oleh seorang wanita, dia tidak dapat melaksanakan pernikahan lantaran mantan suaminya melakukan banding dan kasasi walaupun hakim sudah mengabulkan gugatan perceraian. Persoalan menjadi semakin runyam ketika wanita melakukan pernikahan siri karena tidak dapat menikah secara resmi dengan alasan belum inkracht.

Saya mencoba membantunya dengan melakukan konsultasi ke pengadilan agama, jawabannya tunggu keputusan kasasi. Saya coba menelisik duduk perkaranya, mantan suaminya keberatan masalah gono gini. Lagi lagi saya mendapat jawaban membingungkan, antara perceraian dan gono gini adalah object hukum yang berbeda, pengadilan agama tidak dapat mengeluarkan surat cerai dan tak boleh menikah  sebelum inkrcaht karena nomor gugatannya sama.

Inilah ketidak adilan bagi kaum wanita, menikah  sebelum inkracht terancam dipidana padahal hakim tadi beralasan karena nomornya sama sehingga tidak dapat mengeluarkan surat cerai. Maka, wanita ini harus bersabar menunggu waktu yang tidak pasti untuk boleh menikah secara resmi.  Mungkin inilah sebuah produk hukum perkawinan yang digodok oleh kaum lelaki sehingga hak-hak  kaum wanita tersandera oleh  celah yang digunakan oleh mantan suaminya yang ahli hukum.

Kembali kepada perceraian Ahok yang non muslim, disebutkan dalam ajaranya tidak mengenal perceraian namun dalam hukum negara perceraian dibolehkan. Sementara kita masih menghadapi implementasi hukum yang berpihak kepada kaum lelaki, prahara pernikahan Ahok - Vero menjadi berita yang laku dijual dan bahkan disebut sebagai pengalihan isu. Benarkah demikian ?

Namun faktanya, berita ini menyedot perhatian publik sehingga menutup berita sosial politik lainnya. Alhasil, kejadian apapun bisa dipolitisir termasuk berita perceraian Ahok.  Seperti inilah hasil sebuah reformasi demokrasi yang membolehkan segala cara dalam persaingan politik yang menggunakan media sebagai corong untuk mendukung atau sebaliknya menjatuhkan pihak2 yang berseberangan dalam pandangan politik maupun dalam persaingan politik. Sebab, kekalahan dalam persaingan akan menyebabkan kerugian karena politik itu mahal ongkosnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun