Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Politik

Spekulasi Ahok Menuju DKI 1

19 November 2016   03:10 Diperbarui: 19 November 2016   03:38 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mendapatkan status  tersangka, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih merasa tidak bersalah sebelum ada keputusan pengadilan. Proses hukum pidana secara normatif memang kepastiannya ada ditangan majelis hakim, namun jika dipandang dari sudut profesionalisme kepolisian, mestinya penetapan seseorang menjadi tersangka didasari bukti yang cukup kuat.

Jika proses hukum itu sampai ke meja hijau, formalnya adalah menguji dakwaan JPU. Dalam proses ini, mestinya JPU dapat menyajikan bukti-bukti kuat hasil kerja  kepolisian.  Jika JPU tidak mampu membuktikan dakwaannya, ada kemungkinan proses dari kepolisian terjadi pelanggaran kode etik yang memiliki konsekwensi jabatan. Sehingga terjadi kesan selama ini bahwa majelis hakim bertindak sebagai pemutus hukuman, jarang terjadi seorang terdakwa bebas karena ketentuan dalam kode etik itu.

Namun tidak demikian dengan Ahok yang begitu yakin tidak bersalah yang memang seorang dinyatakan bersalah dan dihukum  berdasarkan keputusan majelis hakim. Namun secara moral, bahwa kepolisian telah bekerja secara profesional, walaupun dalam persidangan seperti halnya persidangan Jessica, fakta persidangan yang melemahkan dakwaan JPU dapat saja diabaikan oleh majelis hakim.

Penegakan hukum dalam kasus ini  terkesan untuk memenuhi tuntutan para pendemo sehingga proses politik tetap berjalan dengan mengabaikan kasus tersebut, pencaguban tidak otomatis gugur oleh ditetapkannya Ahok sebagai tersangka.  Padahal, dalam komunitas sebuah negara, antara politik dan hukum merupakan satu kesatuan  seperti azas trias politika yang dianut.

Hukum menjadi buruk ditengah politik yang buruk karena bisa saja hukum menjadi alat politik. Yang terjadi memang demikian, tuntutan pendemo tak lain alat politik untuk menjegal pencalonan Ahok. Menjadi sebuah rentetan dari sebelumnya tekanan terhadap KPK untuk mengusut pembebasan lahan RS Sumber Waras dan pemberian izin reklamasi namun agaknya KPK enggan memenuhi tuntutan tersebut.

Celah hukum itu diperoleh karena statemen Ahok yang mengundang massa turun kejalan yang diikuti tokoh politik juga. Tokoh politik yang bernaung dibawah berdera partai berkilah tidak ada kaitannya dengan partai. Namun, partai-partai itu sesungguhnya berisi manusia-manusia yang beragama dimana mayoritas bangsa ini penganut  ajaran Islam.

Dalam politik yang liberal, pendekatan agama akan digunakan sepanjang hal tersebut menguntungkan. Dalam aksi demo 411, dengan alasan keinginan pribadi, para politikus berganti baju menyuarakan tuntutan dengan dalih agama.  Tidak dapat disangkal lagi, gerakan tersebut menjadi gerakan politik "menggusur" Ahok.  Sehingga bisa saja Ahok menilai penetapan tersangka dirinya juga berbau politik. Hukum menjadi mandul kalau sudah dimuati kepentingan politik, namun jika berpegang pada profesionalisme kepolisian, sikap Ahok yang didukung KPU untuk tetap maju menjadi spekulatif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun