Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui sub bidang Administrasi Hukum Umum mengadakan kegiatan Diseminasi layanan Kewarganegaraan dan pewarganegaraan bertempat di Hotel Wonua Monapa.
Konawe Selatan (29/5), Kantor Wilayah KementerianKegiatan di hadiri oleh Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tenggara, Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Provinsi dan Kab/Kota Provinsi Sulawesi Tenggara, Departemen Agama Kota Kendari, Kantor Imigrasi Kendari, dan Masyarakat perkawinan campur.
Kegiatan dibuka oleh kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, dalam pembukaannya beliau mengharapkan diseminasi ini mampu menjadi forum silaturahmi dan diskusi yang berkontribusi positif dalam berbagai hal, khususnya dalam menciptakan sistem hukum nasional semakin baik ke depannya
Sebagai Narasumber kegiatan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Faraitody R. Hakim Analis Hukum Ahli Muda, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tenggara Drs. Muhammad Fadlan syah, M. Si, dan Kepala bidang perizinan dan informasi keimigrasian Azwar Anas, S.H. M.M
Sesuai ketentuan pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, bahwa indonesia menganut asas Kewarganegaraan ganda terbatas, ini diartikan seorang anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 Tahun dan paling lambat umur 21 tahun untuk memilih kewarganegaraan.
Sumber : Humas Kanwil Kemenkumham Sultra
@Kemenkumham_RI
Â
@kumham_sultra
Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba      Â
#kumhamsultra #silvestersililaba
TWITTER
https://twitter.com/Kumham_Sultra/status/1663073151121764352
INSTAGRAM
https://www.instagram.com/p/Cs0UCvYRjTt/