Mohon tunggu...
Kemenkumham Sultra
Kemenkumham Sultra Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kemenkumham Sultra

Kemenkumham Sultra

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kanwil Kemenkumham Sultra Gelar Diseminasi Layanan Kewarganageraan, Simak Pembahasannya!

29 Mei 2023   15:51 Diperbarui: 29 Mei 2023   15:54 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Humas Kanwil Kemenkumham Sultra

Konawe Selatan (29/5), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui sub bidang Administrasi Hukum Umum mengadakan kegiatan Diseminasi layanan Kewarganegaraan dan pewarganegaraan bertempat di Hotel Wonua Monapa.

Kegiatan di hadiri oleh Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tenggara, Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Provinsi dan Kab/Kota Provinsi Sulawesi Tenggara, Departemen Agama Kota Kendari, Kantor Imigrasi Kendari, dan Masyarakat perkawinan campur.

Kegiatan dibuka oleh kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, dalam pembukaannya beliau mengharapkan diseminasi ini mampu menjadi forum silaturahmi dan diskusi yang berkontribusi positif dalam berbagai hal, khususnya dalam menciptakan sistem hukum nasional semakin baik ke depannya

Sebagai Narasumber kegiatan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Faraitody R. Hakim Analis Hukum Ahli Muda, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tenggara Drs. Muhammad Fadlan syah, M. Si, dan Kepala bidang perizinan dan informasi keimigrasian Azwar Anas, S.H. M.M

Sesuai ketentuan pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, bahwa indonesia menganut asas Kewarganegaraan ganda terbatas, ini diartikan seorang anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 Tahun dan paling lambat umur 21 tahun untuk memilih kewarganegaraan.

Sumber : Humas Kanwil Kemenkumham Sultra

@Kemenkumham_RI
 
@kumham_sultra

Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba            
#kumhamsultra #silvestersililaba

TWITTER
https://twitter.com/Kumham_Sultra/status/1663073151121764352

INSTAGRAM
https://www.instagram.com/p/Cs0UCvYRjTt/

FACEBOOK
https://www.facebook.com/kanwil.kemenkumhamsultra.5/posts/pfbid02BoNMWdwQXiZ1ga9fUEnLaTWJRYBF5TjTHMrtGfq4zo6ah8A6ba71wRnCJUwv7NBKl

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun