Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Pelayanan Publik Sangat Baik, Wamenkumham Apresiasi Satuan Kerja Wilayah DIY

19 Mei 2022   17:50 Diperbarui: 19 Mei 2022   19:05 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelayanan Publik Sangat Baik, Wamenkumham Apresiasi Satuan Kerja Wilayah DIY

YOGYAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharief Hiariej melaksanakan kunjungan ke satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis, 19 Mei 2022. Kunjungan tersebut dilaksanakan dengan tujuan Rupbasan Kelas II Wonosari, Bapas Kelas II Wonosari, dan Lapas Kelas IIB Wonosari.

Dalam kunjungannya, Wamenkumham meninjau ruang pelayanan publik. Kondisi ruang pelayanan terpadu di semua satuan kerja sangat baik karena proses pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Imam Jauhari menyampaikan bahwa jajaran Kanwil DIY dan satuan kerjanya telah berkomitmen untuk menciptakan pelayanan terbaik.

"Kami semua sudah beproses WBK/WBBM. Maka dari itu pelayanan prima adalah komitmen utama", jelasnya.

Wamenkumham menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran di DIY membangun pelayanan yang sangat baik bagi masyarakat. Pria yang akrab disapa Eddy itu pun mengaku kagum dengan kondisi ruang pelayanan terpadu beserta fasilitasnya.

"Penyelenggaraan ruang pelayanan disini sangat luar biasa. Mulai dari fasilitasnya hingga pada pemanfaatan teknologi untuk memudahkan masyarakat semua telah dapat diimplementasikan", ujar Eddy.

Selanjutnya, Eddy menyampaikan tiga hal yang harus dipastikan oleh petugas Pemasyarakatan, yakni pertama, ketika kembali ke masyrakat, WBP harus bisa diterima, kedua, harus memastikan WBP yang kembali ke masyarakat tidak lagi mengulangi tindak pidana atau kejahatan, dan yang ketiga, ketika sudah dipenuhi poin 1 dan 2, harus dipastikan dia harus bisa memberikan manfaat untuk masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida, Kepala Divisi Pemayarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis, beserta jajaran pejabat struktural dan fungsional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun