Â
Gorontalo -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui perancang peraturan perundang-undangan perkenalkan harmonisasi peraturan perundang-undangan sampai tingkat desa.
Hal ini dilaksanakan pada kegiatan pelaksanaan Pelatihan Kelembagaan Desa se Kecamatan Atinggola yang dilaksanakan di Hotel Grand Q Gorontalo, Sabtu (03/12).
Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo  melalui Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Jefri Pakaya dan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Kamarudin Dunggio menyampaikan materi mengenai Kedudukan Peraturan Desa Dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Jefri menjelaskan kepada peserta terkait pentingnya masyarakat khususnya dalam hal ini perangkat desa mengetahui dasar hukum dari peraturan desa yang mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal ini agar seluruh elemen masyarakat tau aturan dan larangan yang berlaku ketika melakukan penyusunan peraturan desa.
Beberapa point penting juga yang disampaikan Jefri seperti :
- Â Â Â Â Â Â Peraturan di desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Â Â Â Â Â Â Peraturan desa berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.