Mohon tunggu...
Kemenkumham Gorontalo
Kemenkumham Gorontalo Mohon Tunggu... Administrasi - Pelaksana tugas kehumasan pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kami adalah tim humas Kanwil Kemenkumham Gorontalo yang selalu memberikan informasi kepada masyarakat terkait layanan yang ada di Kanwil Kemenkumham Gorontalo serta memberikan berita terupdate terkait kegiatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, baik terkait Pemasyarakatan maupun Keimigrasian serta Pelayanan Hukum dan HAM Lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenkumham Gorontalo Perkenalkan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan sampai Tingkat Desa

3 Desember 2022   18:16 Diperbarui: 3 Desember 2022   18:34 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Gorontalo -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui perancang peraturan perundang-undangan perkenalkan harmonisasi peraturan perundang-undangan sampai tingkat desa.

Hal ini dilaksanakan pada kegiatan pelaksanaan Pelatihan Kelembagaan Desa se Kecamatan Atinggola yang dilaksanakan di Hotel Grand Q Gorontalo, Sabtu (03/12).

Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo  melalui Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Jefri Pakaya dan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Kamarudin Dunggio menyampaikan materi mengenai Kedudukan Peraturan Desa Dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan.

Jefri menjelaskan kepada peserta terkait pentingnya masyarakat khususnya dalam hal ini perangkat desa mengetahui dasar hukum dari peraturan desa yang mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dokpri
Dokpri

Hal ini agar seluruh elemen masyarakat tau aturan dan larangan yang berlaku ketika melakukan penyusunan peraturan desa.

Beberapa point penting juga yang disampaikan Jefri seperti :

-             Peraturan di desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

-             Peraturan desa berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun