Mohon tunggu...
Kemenkumham Gorontalo
Kemenkumham Gorontalo Mohon Tunggu... Administrasi - Pelaksana tugas kehumasan pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kami adalah tim humas Kanwil Kemenkumham Gorontalo yang selalu memberikan informasi kepada masyarakat terkait layanan yang ada di Kanwil Kemenkumham Gorontalo serta memberikan berita terupdate terkait kegiatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, baik terkait Pemasyarakatan maupun Keimigrasian serta Pelayanan Hukum dan HAM Lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tak Ada Lagi Legalisasi yang Rumit, Kemenkumham Gorontalo Gencar Sosialisasikan Apostille

24 November 2022   15:46 Diperbarui: 24 November 2022   15:47 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gorontalo - Sebagai bentuk realisasi komitmen Indonesia untuk terus mendorong terciptanya pemerintahan yang terbuka dan transparan juga menghapus prosedur birokrasi yang rumit, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik melalui peluncuran layanan Apostille pada tanggal 14 Juni 2022 lalu di Bali oleh Menkumham RI Yasonna H. Laoly.

Layanan Apostille ini akan menghapuskan persyaratan tradisional legalisasi, dan menggantikan proses legalisasi yang lama dan cukup mengocek kantong dengan penerbitan sertifikat Apostille tunggal oleh Otoritas Kompeten di negara asal dokumen tersebut.

Kini legalisasi dokumen publik asing dapat dilakukan dengan cepat dan akses terjangkau melalui website apostille.ahu.go.id

Menggencarkan pengenalan layanan ini kepada masyarakat, Kanwil Kemenkumham Gorontalo melalui Subbidang Pelayanan AHU melaksanakan Sosialisasi Layanan Apostille bertempat di Hotel Eljie Kota Gorontalo, Kamis (24/11).

Dok. Kemenkumham
Dok. Kemenkumham
Sosialisasi ini diawali dengan penyampaian Laporan Panitia oleh Kepala Subbidang Pelayanan AHU Yuniar Kurniawaty.

Yuniar menyampaikan bahwa peserta pada kegiatan ini terdiri dari perwakilan dari Kantor Kementerian Agama se-Provinsi Gorontalo, Dinas Pendidikan se-Provinsi Gorontalo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil se-Provinsi Gorontalo, unsur Notaris, serta pegawai Kanwil Kemenkumham Gorontalo.

Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ramlan Harun menjelaskan secara singkat, bahwasannya layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yaitu Kemenkumham selaku Competent Authority.

Dok. Kemenkumham
Dok. Kemenkumham
"Evaluasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan serta pengembangan infrastruktur layanan Apostille yang berbasis teknologi informasi juga akan terus dilakukan untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal, sebagai perwujudan komitmen Ditjen AHU dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kualitas layanan publik," tegas Ramlan.

Arisy Nabawi fungsional Analis Hukum Muda Ditjen AHU menjadi narsumber pertama yang menyampaikan materi tentang Permohonan Legalisasi Dokumen Publik melalui layanan Apostille yang disampaikan secara virtual.

Narasumber selanjutnya, Akademisi dari Universitas Negeri Gorontalo Melisa Towadi yang menjelaskan materi mengenai Legalisasi Dokumen Asing berdsarkan Apostille Convention 1961.

Sedangkan narasumber terakhir, Yovita Kusuma Astuti yang merupakan Pengolah Data Aplikasi dan Data Base Ditjen AHU menyampaikan materi mengenai Tata Cara Penggunaan Aplikasi AHU Legalisasi-Apostille.

Dok. Kemenkumham
Dok. Kemenkumham

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun