Mohon tunggu...
Kelompok 44 KKN UINWS
Kelompok 44 KKN UINWS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kelompok 44 Mahasiswa KKN RDR ke-77 UIN Walisongo

Mahasiswa KKN RDR KE-77 Kelompok 44 UIN Walisongo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaji Relasi Agama dan Perkembangan Sains, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gelar Webinar Nasional

27 Oktober 2021   16:59 Diperbarui: 27 Oktober 2021   17:06 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

24 Oktober 2021- Aksi Kolaborasi kelompok 43 dan 44 KKN Reguler DR ke 77 UIN Walisongo Semarang menyelenggarakan Webinar Nasional dengan tema "Relasi Agama dan Perkembangan Sains". Acara ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan live streaming youtube dengan julah peserta sebanyak 53 orang. Adapun tujuan diadakannya acara tersebut yaitu, sebagai media edukasi dan literasi bagi mahasiswa, akademisi dan masyarakat secara umum mengenai perkembangan sains yang sejalan dengan syariat Islam.

Pembukaan acara dimulai pukul 08.15 WIB dipandu oleh saudari Noor Rizkiyana Febriyanti sebagai MC. Acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipandu oleh operator, kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Sambutan yang pertama disampaikan oleh saudara Muhammad Rafi' Sidqie selaku ketua panitia, ia menyampaikan bahwa tema relasi agama dan sains ini dilatarbelakangi dengan kondisi pandemi menuju new normal dimana hal tersebut sangat penting untuk diadakannya literasi serta edukasi kepada masyarakat melalui acara ini. 

Sambutan kedua disampaikan oleh bapak Moh. Yamin Darsyah, M.Si. selaku Dosen Pembimbing Lapangan kelompok 43 dan 44 KKN Reguler DR ke 77 UIN Walisongo Semarang, beliau menyampaikan bahwa relasi agama dan perkembangan sains memiliki sejarah yang sangat panjang, hal ini dibuktikan dengan ilmuan prancis yang melakukan penelitian mumi firaun dan hal tersebut sesuai dengan Al-Qur'an serta beliau berharap dengan adanya acara ini dapat memberikan ilmu bagi peserta. Selanjutnya pembukaan acara webinar nasional oleh bapak Moh. Yamin Darsyah dengan bacaan basmalah. Acara selanjutnya adalah do'a yang dipimpin oleh saudara Sulton Ulumudin.

Acara selanjutnya yaitu webinar nasional diawali dengan pembacaan curiculum vitae moderator oleh MC, kemudian dilanjut pemaparan materi yang dipandu oleh Zuliya Istiqomah sebagai moderator. Pemaparan materi pertama oleh Dr. Fatkhul Mubin, M.Kep., Sp.Kep.J. (Wakil Dekan I FIKKES UNIMUS), beliau menyampaikan materi mengenai hubungan agama dan kesehatan mental, dimana jiwa bisa disebut juga dengan nafs, kesehatan jiwa (nafs) sesuai dengan maqasid syariah yaitu Hifdzun Nafs hal tersebut menandakan bahwa adanya kolerasi antara agama dengan kesehata jiwa. 

Kemudian dilanjut pemaparan materi kedua oleh Prof. Dr. Muhammad Nur DEA (Guru Besar UNDIP) mengenai kesehatan fisik dan mental, beliau menyampaikan bahwa ada tigal hal pokok  yaitu, landasan ilmu pengetahuan dalam Al-Qur'an, Urgensi penguasaan Sains dan teknologi serta peran sains dan teknologi bagi seorang muslim dan negaranya. Masing-maisng pemateri memaparkan materi selama 40 menit, kemudian dilanjut dengan sesi tanya jawab oleh peserta. Adapun pembahasannya mengenai kuatnya kolerasi agama dengan ilmu pengetahuan serta tantangan yang dihadapi selama pembuatan karya berupa plasma. Kemudian dilanjut dengan foto bersama dan penutupan acara pukul 11.10 WIB oleh MC.

Sumber ilmu berasal dari Al-Qur'an dan hal tersebut sudah terbukti dengan adanya penelitian oleh ilmuan-ilmuan. Dari penelitian tersebut ilmuan mulai mengembangkan ilmu pengetahuan serta teknologi disesuaikan dengan perkembangan zaman. Akan tetapi, dengan seiring perkembangan zaman hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi generasi muda untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi supaya tetap sesuai dengan agama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun