Mohon tunggu...
Keisar Rizky Abadi
Keisar Rizky Abadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ke Manakah Komnas HAM Ketika Terdapat Penjatuhan Hukuman Mati?

10 Januari 2023   20:40 Diperbarui: 10 Januari 2023   20:56 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Roeslan Salah dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987) menjelaskan, hukuman mati adalah jenis pidana terberat menurut hukum positif Indonesia. Hukuman mati sendiri merupakan sebuah hukuman yang merenggut nyawa seorang manusia. Hukuman mati sendiri sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. 

Hak asasi manusia memiliki arti pada Undang-Undang No. 39 Tahun 199 yang menjelaskan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia , kemudian pada Universal Declaration of Human Right (Deklarasi Universal HAM) tahun 1948 menjelaskan tentang HAM yaitu setiap orang punya hak yang sama dalam memperoleh kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia.  Lalu apa kaitannya dengan hukuman mati? 

Hukuman mati jelas sangat bertentangan dengan hak asasi manusia dikarenakan setiap orang punya hak yang melekat dan keberadaan manusia yaitu untuk hidup namun jika seseorang itu harus dihukum mati maka hak yang melekat itu akan hilang. Oleh karena itulah di Indonesia dibentuklah sebuah Komnas HAM untuk membela hak asasi manusia tersebut.  

Komnas HAM sendiri berdiri pada 7 Juni 1993 dengan mempunyai tujuan yaitu  sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa tujuan dari Komnas HAM adalah:

1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Adapun landasan hukum yang digunakan oleh Komnas HAM Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang berisi serta menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM. Tidak hanya itu wewenang pada Komnas HAM terdapat pada UU No.39 tahun 1999 yang tertulis dalam kewenangannya Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan dikeluarkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 

Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.

Meskipun begitu terdapat permasalahan yang salah satunya adalah berkaitan dengan hukuman mati. Sebagai Komnas HAM sudah seharusnya bergerak dalam menegakan keadilan terutama dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia. 

Sesuai fakta yang terjadi di Indonesia sendiri menurut website Voaindonesia.com terdapat Sebanyak 31 vonis hukuman mati diberikan pemerintah Indonesia pada periode Oktober 2021 sampai September 2022 vonis mati itu paling banyak diberikan terhadap terpidana kasus narkoba. Jika hukuman mati merupakan suatu hal yang bertentangan dengan hak asasi manusia dan Komnas HAM bergerak dalam mendukung pertentangan hal yang berkaitan dengan hak asasi manusia, kemanakah Komnas HAM ketika hukuman mati terjadi di Indonesia?

Beberapa peraturan Indonesia sendiri masih menerapkan hukuman mati untuk beberapa kasus atau kejahatan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu seperti melakukan pembunuhan kepala negara, mengajar negara asing untung menyerang negara Indonesia, memberikan pertolongan pada saat Indonesia dalam keadaan perang, membunuh kepala negara sahabat dan lain sebagainya. Namun dalam kasus yang sering terjadi di Indonesia yang kebanyakan pidana mati adalah pidana kasus narkoba diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Peraturan tersebut adalah Undang -- Undang Nomor 34 Tahun 2009 yaitu pada pasal 113 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) yang menetapkan penjatuhan hukuman mati terhadap terpidana kasus peredaran gelap narkoba . Namun hal ini sekali lagi bertentangan dengan peraturan  Undang -- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun