Mohon tunggu...
Keilmuan HAPSA 2013
Keilmuan HAPSA 2013 Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Bidang Keilmuan Himpunan Mahasiswa Departemen Administasi Kebijakan Kesehatan (AKK) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Gate Keeper Era JKN

13 Juni 2013   11:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:05 1215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

JKN dan dokter keluarga

Januari 2014,  tersisa tujuh bulan lagi Indonesia akan menerapkan konsep universal coverage, yaitu Sistem Jaminan Sosial Nasional. Konsep SJSN adalah memberikan jaminan dasar yang menunjang aspek kesejahteraan kepada seluruh penduduk. Jaminan tersebut berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program jaminan yang dijalankan terlebih dahulu. “kesehatan untuk semua” telah menjadi komitmen global. Hal ini juga mendasari pengembangan pelayanan kesehatan, terutama pelayanan kesehatan primer. Seiring dengan “kesehatan untuk semua”, semangat keadilan sosial juga merupakan konsep utama dalam sistem pelayanan kesehatan di seluruh dunia.

Kompetensi yang harus dimiliki oleh penyedia layanan primer di era SJSN diantaranya adalah memiliki karakteristik yang sejalan dengan prinsip dokter keluarga, seperti pelayanan tingkat pertama, pelayanan bersifat personal, pelayanan paripurna, pelayanan menyeluruh, pelayanan terpadu, pelayanan berkesinambungan, koordinatif dan kerja sama, berorientasi pada keluarga dan komunitas, pelayanan yang menjunjung etika dan hokum, pelayanan sadar biaya dan mutu, serta pelayanan yang dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan.

Pelayanan primer berupa dokter keluarga merupakan bagian suatu jaringan pelayanan kesehatan terpadu yang melibatkan dokter spesialis di tingkat pelayanan sekunder dan rumah sakit rujukan sebagai tempat pelayanan rawat inap, diselenggarakan secara komprehensif, kontinu, integratif, holistik, koordinatif dengan mengutamakan pencegahan, menimbang peran keluarga dan lingkungannya serta pekerjaannya. Pelayanan diberikan kepada semua pasien tanpa memilah jenis kelamin, usia serta faktor-faktor lainnya. (The American Academy of Family Physician, 1969; Geyman, 1971; McWhinney, 1981)

Di Indonesia, istilah dokter keluarga sudah tidak asing. Sekitar tahun 1976, dokter keluarga mulai dikembangkan dengan membentuk Kelompok Studi Dokter Keluarga (KSDK) yang menghimpun anggotanya dari berbagai provinsi di Indonesia. Tahun 1986 Indonesia menjadi anggota organisasi dokter keluarga sedunia (WONCA). Pada tahun 1990, setelah Kongres Nasional di Bogor yang bersamaan dengan Kongres Dokter Keluarga Asia-Pasifik di Bali, namanya diubah menjadi Kolese Dokter Keluarga Indonesia (KDKI), namun tetap sebagai organisasi dokter seminat. Pada tahun 2003, ditasbihkan dengan nama Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI) sebagai perhimpunan profesi yang anggotanya terdiri atas dokter praktik umum. Di tahun 2006 didirikan Kolegium Ilmu Kedokteran Keluarga (KIKK).

Beberapa manfaat yang diperoleh dari pelayanan dokter keluarga, yaitu:

1.Pelayanan kesehatan lebih memperhatikan pasien sebagai manusia seutuhnya, tidak hanya memperhatikan organ yang sakit atau keluhan yang disampaikan

2.Pelayanan pencegahan penyakit yang berkesinambungan dapat diselenggarakan

3.Apabila dibutuhkan pelayanan spesialis, pengaturannya akan lebih baik dan terarah, terutama di tengah-tengah kompleksitas pelayanan kesehatan saat ini

4.Pelayanan kesehatan lebih terpadu sehingga penanganan suatu masalah kesehatan tidak menimbulkan pelbagai masalah lainnya

5.Jika seluruh anggota keluarga ikut serta dalam pelayanan, maka segala keterangan tentang keluarga tersebut, baik tentang kesehatan maupun keadaan social, dapat dimanfaatkan dalam menanganu masalah kesehatan yang dihadapi

6.Memperhitungkan berbagai factor yang mempengaruhi timbulnya penyakit, termasuk factor social dan psikologis

7.Penanganan kasus penyakit diselenggarakan dengan tata cara yang lebih sederhana dan tidak begitu mahal

8.Pemakaian pelbagai peralatan kedokteran canggih yang tidak diperlukan dan hanya akan menambah biaya kesehatan dapat dicegah.



Penerapan Dokter Keluaga dalam JKN

Dalam penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dokter keluarga akan berperan sebagai:

1. Pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bermutu dan efisien (Health provider).

2.Arif dalam mengatur agar terjadi pemanfaatan pelayanan kesehatan secara tepat oleh pasien dan keluarga/koordinator pelayanan rujukan (Gate keeper).

3.Penasihat setiap masalah kesehatan (Health consular).

4.Pengatur pemakaian sumber kesehatan (Resources allocator ).

Kendala selama ini

Pengembangan Dokter Keluarga di Indonesia menghadapi beberapa kendala. Pertama, penjenjangan (strukturisasi) pelayanan kesehatan di Indonesia belum tertata dengan baik sehingga tidak mendukung pengembangan pelayanan dokter keluarga. Kemudian sistem pembiayaan pelayanan kesehatan masih didominasi dengan cara tunai (fee for service) sehingga tidak memberi insentif terhadap strukturisasi pelayanan kesehatan. Selain itu, kompetensi para dokter di tingkat pelayanan primer sangat beragam yang mengakibatkan beragam pula mutu pelayanan kesehatan di tingkat primer serta belum jelasnya kedudukan dokter keluarga pada Sistem Kesehatan Nasional (SKN).

Dalam Kebijakan Akselerasi Pengembangan Pelayanan Dokter Keluarga (Depkes, 2007) disebutkan bahwa masalah yang menjadi kendala pengembangan dokter keluarga di Indonesia antara lain:

1.Penjenjangan pelayanan kesehatan dan system pembiayaan kesehatan belum tertata baik untuk berkembangnya pelayanan dokter keluarga

2.Mutu upaya kesehatan perorangan strata pertama sangat beragam dan belum merata

3.Fokus pelayanan kesehatan strata pertama belum sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan klien, masih berorientasi pada provider.

4.Standar perizinan dan akreditasi belum menjadi bagian dari pembinaan dan penilaian kinerja institusi pelayanan medik dasar

5.Masih perlu dipertanyakan terkait proporsi tenaga kesehatan sekarang dan sepuluh tahun mendatang sudah mencerminkan penjenjangan pelayanan kesehatan atau belum karena sepuluh tahun mendatang dibutuhkan cukup banyak dokter di tingkat primer

6.Sistem pencatatan dan pelaporan antara pelayanan primer dan rujukan masih menggunakan klasifikasi berbeda (ICD 9 dan ICD 10).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun