Mohon tunggu...
KASTRAT BEM VOKASI UI
KASTRAT BEM VOKASI UI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akun Resmi Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM Vokasi Universitas Indonesia

#SerentakBerdampak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keadilan Milik Semua Orang, Termasuk Penyandang Disabilitas dan Orang Asli Papua

12 Agustus 2021   16:44 Diperbarui: 10 Mei 2022   17:01 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh dua anggota Polisi Militer Angkatan Udara (POMAU) Lanud J. A Dimara terhadap warga difabel di Papua ramai diperbincangkan  publik sejak 27 Juli 2021. Dalam video berdurasi 1 menit 20 detik tersebut terlihat korban sedang terlibat perselisihan dengan seorang pria lain, kemudian datang dua aparat dengan dalih ingin meleraikan. Namun, dua aparat tersebut malah membentak, menyeret, dan menginjak tangan serta kepala korban tanpa adanya perlawanan apapun dari korban yang diyakini ialah seorang penyandang disabilitas. Padahal, aparat negara seharusnya memiliki berbagai prosedur untuk mengayomi masyarakat tanpa kekerasan. Namun, tindakan yang dilakukan sangatlah eksesif, di luar standar dan prosedur yang berlaku.

Di Balik Respon Cepat Pemerintah Pusat dan TNI AU

Dibandingkan sejumlah kasus rasisme lain yang terjadi di Papua, kali ini pemerintah pusat dan TNI AU termasuk cepat dalam memberikan tanggapan. Belum 24 jam, Kepala Staf TNI Angkatan Udara telah menyampaikan permohonan maaf atas perilaku anak buahnya kepada warga Papua dan berjanji akan menindak tegas pelaku. Begitupula dengan pemerintah pusat, melalui Kepala Kantor Staff Presiden, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti pelaku dengan hukum yang transparan dan akuntabel serta memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan. 

Tindakan tersebut tentunya menimbulkan dampak positif dan negatif. Positif karena TNI cukup cepat memberikan respon dan menunjukkan perhatiannya terhadap kasus di Papua, tetapi menjadi negatif karena TNI AU masih berupaya menyelidiki penyebar video dan memberikan informasi bahwa korban memang sering membuat onar. Sehingga, hal tersebut mengurangi ketulusan dari permohonan maaf dan janji tindak tegas yang telah disampaikan. Tak bisa disalahkan jika masyarakat menilai respon cepat yang datang dari pemerintah pusat dan TNI AU hanya demi memperbaiki citra di media sosial sekaligus menghindari masalah sekecil apapun mengingat Papua akan menjadi tuan rumah pada PON 2021. Pemerintah pasti tidak ingin agenda PON terganggu sehingga insiden yang terjadi di Merauke segera dihentikan. Respon yang diberikan pemerintah pun sebenarnya masih reaksioner atau hanya bersifat meredakan sementara karena belum ada penyelesaian komprehensif atas konflik yang terjadi. 

Negara Memiliki Kewajiban Penting terkait HAM

Tindak kekerasan dan pelanggaran HAM dalam bentuk apapun wajib ditolak. Direktur LBH Papua meminta TNI untuk menunjukkan proses peradilan selanjutnya secara adil dan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap publik karena permohonan maaf saja tidak dapat menghapus tindak pidana. Selain itu, LBH Papua meminta Komnas HAM pusat dan Komnas HAM Papua turut serta dalam menindaklanjuti kasus penganiayaan ini. Hal ini karena tindakan dua orang aparat keamanan tersebut sudah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan  pasal KUH Pidana tentang Kekerasan.  Portal Berita Tanah Papua menegaskan bahwa sebagian besar kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di Papua tak pernah tuntas diselesaikan. Padahal, terdapat jaminan konstitusi atas HAM di Indonesia.

Dalam diskursus HAM, negara disebut memiliki tiga kewajiban penting, yaitu kewajiban menghormati, kewajiban melindungi, dan kewajiban memenuhi. Berkaitan dengan kewajiban untuk menghormati, negara harus meneguhkan jaminan atas hak dalam konstitusi, juga meratifikasi sebanyak mungkin konvenan internasional HAM, dan tidak mendiamkan kasus-kasus pelanggaran HAM. Lalu, berkenaan dengan kewajiban melindungi, negara harus menghukum orang-orang bersalah yang melanggar HAM, ikut serta dalam berbagai kegiatan internasional mengenai HAM, membangun kerjasama pemajuan HAM, dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan edukasi mengenai HAM. Dan sehubungan kewajiban untuk memenuhi, negara harus memastikan semua orang dapat hidup bebas, menjamin akses warga negara kepada proses hukum, dan lain sebagainya.

Selain penegakan hukum yang harus berjalan, pendekatan kepada korban dan keluarga juga harus ada untuk memenuhi keadilan bagi korban serta mencegah adanya kemarahan, dendam, dan trauma terhadap aparat. Sementara untuk pemerintah, diharapkan segera merancang peace policy untuk menyelesaikan maupun mencegah daftar panjang konflik rasisme dan penganiayaan yang terjadi di Papua. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun