Mohon tunggu...
Kastrat BEM UI
Kastrat BEM UI Mohon Tunggu... Freelancer - @bemui_official

Akun Kompasiana Departemen Kajian Strategis BEM UI 2021. Tulisan akun ini bukan representasi sikap BEM UI terhadap suatu isu.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kampus Merdeka, Tepat Sasaran atau Justru Menjadi Bumerang?

10 Mei 2020   21:06 Diperbarui: 10 Mei 2020   21:09 2182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mendikbud Nadiem Makarim (Sumber: CNN Indonesia)

Pendidikan merupakan aspek penting bagi seseorang dalam kehidupan bernegara. Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan adalah proses menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada peserta didik, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.

Pendidikan juga merupakan merupakan suatu hak dan kewajiban dari setiap orang. Hak dan kewajiban dari seseorang untuk mendapatkan pendidikan terdapat di pasal Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

Pasal 31

Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Ini mengartikan bahwa sudah menjadi hak dan kewajiban bagi setiap orang tanpa pengecualian untuk mendapatkan dan menempuh  pendidikan. Serta pembiayaan pendidikan warga Indonesia wajib ditanggung oleh pemerintah.

Setelah mengetahui hak dan kewajiban mendapatkan pendidikan, kita perlu mengetahui keselarasan pendidikan dengan zaman yang sudah ada. Tidak dapat dipungkiri bahwa kita akan dan sudah mulai memasuki zaman Revolusi Industri 4.0. Revolusi Industri 4.0 merupakan zamandimana semua dilakukan secara digital termasuk dalam sektor industri.

Dalam sektor industri 4.0, akan banyak kegiatan industri yang mulanya dilakukan masih mengandalkan tenaga manusia akan beralih ke tenaga mesin digital dan berteknologi canggih, sehingga berpotensi menggeser peran tenaga manusia di sektor industri. Untuk menjawab tantangan itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama dengan tim meluncurkan program pendidikan "Merdeka Belajar: Kampus Merdeka". Program Kampus Merdeka sendiri dibuat untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) sehingga mempunyai talenta yang adaptif di zaman Revolusi Industri 4.0.

Dalam hal ini, perguruan tinggi mempunyai kontribusi yang besar dikarenakan mahasiswa merupakan ujung tombak untuk kemajuan suatu negara. Perguruan Tinggi dituntut untuk merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran secara optimal. Mahasiswa diberikan kebebasan mengambil sks pembelajaran di luar program studi selama tiga semester, yang dapat diambil dari luar program studi dalam satu Perguruan Tinggi (PT) dan/atau di luar PT (Kartodihirdjo, 2020).

Pembelajaran dalam program Kampus Merdeka di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel akan menciptakan kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa yang mana menerapkan sistem pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning).

Program pembelajaran Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya. Program kampus merdeka mempunyai empat poin besar kebijakan yang menjadi sorotan.

Poin-poin tersebut antara lain kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan perguruan tinggi menjadi badan hukum, dan hak belajar mahasiswa selama tiga semester di luar program studi (Huba, 2020).

A. Hak mahasiswa untuk mengambil paling banyak 3 semester di luar program studi

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pasal 18 ayat 3 huruf b dan c yang menyebutkan bahwa :

Pasal 18

Fasilitasi oleh Perguruan Tinggi untuk pemenuhan masa dan beban belajar dalam proses Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan cara sebagai berikut:

b. 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester merupakan Pembelajaran di luar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan

c. paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester merupakan:

1. Pembelajaran pada Program Studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda; 2. Pembelajaran pada Program Studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau 3. Pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun