Mohon tunggu...
MadKaryo
MadKaryo Mohon Tunggu... Editor - aku pencari keadilan dan kejujuran

aquarius

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

STH Tuntut Hak Waris dari Kakeknya

1 Agustus 2020   13:30 Diperbarui: 1 Agustus 2020   13:24 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Bratanews_ 1/8/2020 _ Pati_

"STH"Warga desa Pagendisan, winong , Pati    menuntut hak waris hereditas fetisio dari kakeknya , yang seharusnya diturunkan kepada Trowadi , namun   dimiliki dan  digarap Oleh  Mataram , Pengakuan pendapatan alas HAK  heriditas fetisio yang seharusnya diperoleh dan didapatkan , dan seharusnya didapatkan itu menurut pengakuan  Mutohhar , masih berjalan sesuai Pesan bapaknya Bahwa dirinya masih memiliki Hak waris  yang seharusnya didapatkan dari Kakeknya namun melompat ke pada dirinya dan  atau anak laki lakinya .  Hal itu  disampaikan kepada   Media , bahwa  banyak Masalah warisan dan batas Tanah yang serba kabur saat dikelola Oleh Desa , karena banyaknya vested n Interses dalam Desa , terutama terkait dengan Politik Desa , Mutohar Merasa sudah melakukan landjrat ke Balai desa dan Fihak desa , namun tanggapan desa Minir dan tidak mengakomodir aduannya , demikian juga Pengaduan lainnya dan las Hak yanag terabaikan  karena munculnya permasalahn ada di akhir pewarisan katanya . menurut pendapat Kepala Desa , versi Mutohar masih akan memeriksa C- tanah  , soal kebenaran alas Hak tersebut .( bratanews) 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun