Bratanews_ 1/8/2020 _ Pati_
"STH"Warga desa Pagendisan, winong , Pati   menuntut hak waris hereditas fetisio dari kakeknya , yang seharusnya diturunkan kepada Trowadi , namun  dimiliki dan  digarap Oleh  Mataram , Pengakuan pendapatan alas HAK  heriditas fetisio yang seharusnya diperoleh dan didapatkan , dan seharusnya didapatkan itu menurut pengakuan  Mutohhar , masih berjalan sesuai Pesan bapaknya Bahwa dirinya masih memiliki Hak waris  yang seharusnya didapatkan dari Kakeknya namun melompat ke pada dirinya dan  atau anak laki lakinya .  Hal itu  disampaikan kepada  Media , bahwa  banyak Masalah warisan dan batas Tanah yang serba kabur saat dikelola Oleh Desa , karena banyaknya vested n Interses dalam Desa , terutama terkait dengan Politik Desa , Mutohar Merasa sudah melakukan landjrat ke Balai desa dan Fihak desa , namun tanggapan desa Minir dan tidak mengakomodir aduannya , demikian juga Pengaduan lainnya dan las Hak yanag terabaikan  karena munculnya permasalahn ada di akhir pewarisan katanya . menurut pendapat Kepala Desa , versi Mutohar masih akan memeriksa C- tanah  , soal kebenaran alas Hak tersebut .( bratanews)Â