Maling itu dalam bahasa mempunyai makna negative tapi dalam suku sasak itu sebuah tradisi, maling atau mencuri gadis untuk dinikahi sudah menjadi adat yang melekat dan susah hilang dari kehidupan masyarakat Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ini adalah warisan Suku Sasak yang mendominasi Bumi Gora.
Tradisi perkawinan dengan konteks mencuri ini adalah peristiwa di mana calon mempelai wanita dibawa kabur atau lari dari rumah orang tuanya oleh pihak mempelai laki-laki dan itu biasanya di bantu juga oleh teman-teman si laki-laki ‘tanpa ada pemberitahuan atau permintaan’ terlebih dahulu dari orang tua si empunya gadis atau calon mempelai wanita tersebut.
Ada yang berpendapat mencuri gadis untuk dinikahi ini diyakini sebagai bentuk kehormatan atas harkat dan martabat keluarga si gadis, gadis yang dilarikan sama sekali tidak dianggap sebagai pelanggaran sepihak oleh keluarga lelaki atas keluarga perempuan. Adanya anggapan yang mengakar kuat dalam struktur masyarakat Lombok bahwa dengan dicuri, berarti seorang gadis tersebut memiliki nilai keistimewaan yang tinggi bahkan jika perkawinannya seorang gadis tidak dengan dicuri keluarga si gadis tersebut beranggapan terhina.
Motif mencuri gadis supaya biaya pernikahan jauh lebih murah, ada yang berpendapat sebaliknya orang tua si gadis menuntut mahar lebih besar dan ada juga ada yang beranggapan bawah si gadis dicuri karna orang tua si gadis maupun lelakinya tidak setuju.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI