Bersama: Syamsul Yakin
Penulis Buku "Ilmu Dakwah"
Disampaikan Sabtu 27 September 2025 di Darul Akhyar Parung Bingung Kota Depok
Pertama, tentang lempar jumrah. Jamaah haji yang tidak mampu melempar sendiri, misalnya karena sakit atau terpenjara, diperbolehkan untuk diwakilkan oleh orang lain. Hanya saja, wakil tersebut wajib melempar untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, baru kemudian melempar untuk orang yang diwakilkan. Mayoritas ulama menekankan bahwa syaratnya adalah uzur tersebut memang tidak bisa diharapkan hilang sampai waktu lempar berakhir. Namun, kalaupun ternyata uzurnya hilang sebelum waktu habis, lemparan yang dilakukan wakil tetap dianggap sah.
Kedua, soal tahallul (cukur rambut). Hadits riwayat Jabir menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan para sahabatnya untuk mencukur gundul (halq) atau memendekkan rambut (taqsir). Minimal tiga helai rambut sudah mencukupi. Perbedaan pendapat memang ada: sebagian, seperti Abu Syuja’, menganggapnya wajib, tapi mayoritas ulama menyebutnya sebagai rukun haji yang tidak boleh ditinggalkan.
Ketiga, mengenai keutamaan mencukur gundul. Dari hadits riwayat Muslim, Nabi ﷺ sendiri mencukur gundul saat haji wada’. Bahkan beliau mendoakan tiga kali lipat ampunan bagi orang-orang yang mencukur gundul, sementara orang yang hanya memendekkan rambut baru disebut pada doa ketiga. Dari sini terlihat jelas bahwa mencukur gundul lebih utama bagi laki-laki dibanding sekadar memendekkan rambut.
Keempat, dalam kasus nadzar mencukur gundul, ulama seperti Imam al-Ghazali menegaskan bahwa mencukur gundul menjadi kewajiban yang harus dipenuhi, tanpa ada khilaf. Imam Syafi’i juga menegaskan bahwa taqsir tidak bisa menggantikan halq bila sudah bernadzar. Hanya saja, Imam Rafi’i menilai persoalan ini cukup rumit sehingga masih menyisakan ruang diskusi.
Kesimpulan
Secara umum, hadits-hadits yang dibahas memberikan gambaran bahwa ibadah haji bukan hanya soal teknis ritual, tetapi juga soal ketaatan mengikuti tuntunan Nabi ï·º. Lempar jumrah boleh diwakilkan jika ada uzur, tahallul menjadi bagian wajib/rukun, dan mencukur gundul memiliki nilai keutamaan yang lebih tinggi. Bahkan dalam konteks nadzar, mencukur gundul tidak bisa digantikan dengan memendekkan rambut. Dari sini kita bisa melihat bagaimana detail-detail kecil dalam manasik haji sangat dijaga oleh syariat, agar pelaksanaan ibadah ini sesuai dengan teladan Rasulullah ï·º