Mohon tunggu...
Karina Restu
Karina Restu Mohon Tunggu... mahasiswa

Saya, Karina Restu Nurdini, adalah seorang mahasiswa yang memiliki semangat tinggi dalam mengembangkan diri baik di bidang akademik maupun non-akademik. Dengan latar belakang pendidikan sebagai mahasiswa, saya terbiasa untuk berpikir kritis, terbuka terhadap pengetahuan baru, serta mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim. Saya memiliki hobi membaca yang membantu memperluas wawasan, meningkatkan kemampuan analisis, serta menumbuhkan minat dalam berbagai bidang keilmuan. Selain itu, saya juga gemar travelling karena memberi kesempatan untuk mengenal budaya, lingkungan, dan pengalaman baru yang memperkaya cara pandang saya terhadap kehidupan. Dengan kombinasi minat akademik dan pengalaman personal tersebut, saya berusaha menjadi pribadi yang adaptif, terbuka pada tantangan, serta memiliki motivasi kuat untuk terus berkembang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengaji Fiqih Kitab " Kifayatul Akhyar"

28 September 2025   22:30 Diperbarui: 29 September 2025   00:12 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pondok pesantren Darul Akhyar (Sumber : MapsPhoto)

Bersama: Syamsul Yakin

Penulis Buku "Ilmu Dakwah"

Disampaikan Sabtu 27 September 2025 di Darul Akhyar Parung Bingung Kota Depok

Pertama, tentang lempar jumrah. Jamaah haji yang tidak mampu melempar sendiri, misalnya karena sakit atau terpenjara, diperbolehkan untuk diwakilkan oleh orang lain. Hanya saja, wakil tersebut wajib melempar untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, baru kemudian melempar untuk orang yang diwakilkan. Mayoritas ulama menekankan bahwa syaratnya adalah uzur tersebut memang tidak bisa diharapkan hilang sampai waktu lempar berakhir. Namun, kalaupun ternyata uzurnya hilang sebelum waktu habis, lemparan yang dilakukan wakil tetap dianggap sah.

Kedua, soal tahallul (cukur rambut). Hadits riwayat Jabir menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan para sahabatnya untuk mencukur gundul (halq) atau memendekkan rambut (taqsir). Minimal tiga helai rambut sudah mencukupi. Perbedaan pendapat memang ada: sebagian, seperti Abu Syuja’, menganggapnya wajib, tapi mayoritas ulama menyebutnya sebagai rukun haji yang tidak boleh ditinggalkan.

Ketiga, mengenai keutamaan mencukur gundul. Dari hadits riwayat Muslim, Nabi ﷺ sendiri mencukur gundul saat haji wada’. Bahkan beliau mendoakan tiga kali lipat ampunan bagi orang-orang yang mencukur gundul, sementara orang yang hanya memendekkan rambut baru disebut pada doa ketiga. Dari sini terlihat jelas bahwa mencukur gundul lebih utama bagi laki-laki dibanding sekadar memendekkan rambut.

Pondok pesantren Darul Akhyar (Sumber : MapsPhoto)
Pondok pesantren Darul Akhyar (Sumber : MapsPhoto)

Keempat, dalam kasus nadzar mencukur gundul, ulama seperti Imam al-Ghazali menegaskan bahwa mencukur gundul menjadi kewajiban yang harus dipenuhi, tanpa ada khilaf. Imam Syafi’i juga menegaskan bahwa taqsir tidak bisa menggantikan halq bila sudah bernadzar. Hanya saja, Imam Rafi’i menilai persoalan ini cukup rumit sehingga masih menyisakan ruang diskusi.

Kesimpulan

Secara umum, hadits-hadits yang dibahas memberikan gambaran bahwa ibadah haji bukan hanya soal teknis ritual, tetapi juga soal ketaatan mengikuti tuntunan Nabi ï·º. Lempar jumrah boleh diwakilkan jika ada uzur, tahallul menjadi bagian wajib/rukun, dan mencukur gundul memiliki nilai keutamaan yang lebih tinggi. Bahkan dalam konteks nadzar, mencukur gundul tidak bisa digantikan dengan memendekkan rambut. Dari sini kita bisa melihat bagaimana detail-detail kecil dalam manasik haji sangat dijaga oleh syariat, agar pelaksanaan ibadah ini sesuai dengan teladan Rasulullah ï·º

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun