Mohon tunggu...
Karim Abdul Jabar
Karim Abdul Jabar Mohon Tunggu... -

Menulis Apa Saja

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hakim Kusno Akhiri Petualangan Setya Novanto?

23 November 2017   10:55 Diperbarui: 23 November 2017   11:04 1322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kembali dijerat KPK, Setnov kemudian mengajukan praperadilan untuk mengugurkan statusnya sebagai tersangka. Ini adalah kedua kalinya setelah sebelumnya ia lolos dalam praperadilan, di mana Hakim Cepi yang waktu itu mengabulkan permohonan Setnov dan statusnya sebagai tersangka pun gugur. Kali ini Setnov harus melalui batu sandungan dan harus berhadapan dengan Hakim Kusno. Lantas, siapakah Hakim Kusno ini? Apakah cerita lama kembali terulang meskipun hakim diganti?

Hakim Kusno merupakan wakil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikenal sudah bergelimang pengalaman, serta diakui koleganya sebagai sosok yang bersih. Tak pelak sebagai hakim yang sudah berkarir selama 26 tahun, karirnya terus menanjak. Sebelumnya, ia menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada 2016.

Alasan pemilihan Hakim Kusno dilatarbelakangi oleh kasus Setnov yang sangat menyita perhatian masyarakat, sehingga demi menghindari kegaduhan nantinya ditunjuklah sosok yang dirasa punya pengalaman dan tepat menangani kasus seperti ini.

Sidang perdana praperadilan Setnov dijadwalkan pada 30 November mendatang. Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober lalu. Menghadapi sidang perdananya, apakah Setnov berhasil lolos (lagi)?

Sebelumnya mari kita lihat rekam jejak Hakim Kusno dalam menangani kasus praperadilan. Perkara yang ia tangani adalah gugatan praperadilan yang dilayangkan tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Ketua Kejaksaan Negeri Selatan Setia Untung Arimuladi pada Desember 2009.

Tiga kelompok itu meminta Kusno membatalkan SKPP yang telah membebaskan dua pemimpin KPK saat itu, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Kala itu, Kusno menolak gugatan praperadilan dengan menerima eksepsi yang diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia menilai pihak ketiga (LSM) tak memiliki kerugian langsung untuk menggugat SKPP tersebut.

Selain itu, Kusno juga menangani praperadilan tentang proses penangkapan terpidana kriminal John Refra alias John Kei oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 13 Maret 2012. Dia menolak permohonan tersebut dengan alasan kuasa hukum dan saksi tak bisa membuktikan bahwa polisi melakukan pelanggaran aturan dalam penembakan kaki John Kei saat penangkapan di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, pada 17 Februari 2012.

Karir gemilang yang dimiliki oleh Hakim Kusno menjadi pertaruhan pada sidang praperadilan Setnov jilid dua ini. Berkaca dari pengalaman Hakim Cepi sebelumnya, di mana ia banyak dikritik praktisi hukum dan pegiat antikorupsi karena menggugurkan status Setnov sebagai tersangka, tentu Hakim Kusno tak mau karirnya ada daftar hitam karena dilaporkan ke Komisi Yudisial akibat keputusannya yang dirasa janggal.

Semoga saja profesionalitas dan pengalaman segudang yang telah Hakim Kusno dapatkan menjadi modal besar baginya demi menyelesaikan perkara ini. Apapun hasilnya nanti, yang jelas Hakim Cepi harus terlepas dari intervensi yang datang dari dalam mau pun luar pengadilan. Patut kita tunggu, apakah Setnov tetap sakti mandraguna atau ia sudah kehabisan tenaga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun