Mohon tunggu...
Karenina Pauline
Karenina Pauline Mohon Tunggu... Freelancer - :)

:)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

UNICEF dalam Menanggapi Kasus Perdagangan Anak di Indonesia

17 Maret 2020   21:23 Diperbarui: 17 Maret 2020   21:32 971
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Tulisan ini akan berfokus kepada kerjasama antara Indonesia dan UNICEF dalam menanggapi permasalahan perdagangan anak di Indonesia. Penulis akan menggunakan sudut pandang liberalisme dimana paradigma ini mengacu kepada kerjasama antara para aktor yang akan dianalisis guna mencapai kepentingan nasional para aktor dan berbicara mengenai penerimaan hak-hak pribadi setiap individu.

Perdagangan anak atau yang biasa dikenal dengan child trafficking adalah salah satu kejahatan transnasional yang sangat diminati oleh para pelaku kejahatan dan selalu menjadi isu global yang terjadi diseluruh belahan dunia. 

Child trafficking sendiri merupakan kegiatan yang melanggar hak asasi manusia khususnnya hak anak-anak yang diperdagangkan. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dari pengeksploitasian manusia yang terdiri dari penipuan, kekerasan dan pemaksaan, perbudakan, serta penjualan organ tubuh. Tentu kegiatan ini menciptakan kerugian, ancaman, dan ketidakamanan bagi setiap pihak yang terlibat dalam kasus kejahatan ini. 

Dalam praktek perdagangan anak ini, kegiatannnya akan bersifat melintasi batas lintas negara yang dapat mengancam kedaulatan negara penerima maupun pengirim anak yang diperdagangkan serta akan mengancam keamanan kedua negara itu sendiri karena adanya imigran gelap yang masuk kedalam negara tersebut. 

Kasus perdagangan anak ini sering terjadi dikawasan Asia tenggara terkhususnya adalah negara Vietnam, Thailand, Indonesia, dan Kamboja. Kawasan negara ini menjadi tempat yang ramai kasus akan perdagangan anak karena wilayahnya yang dapat dikatakan sebagai wilayah yang strategis karena berada di jalur pusat perdagangan dunia. 

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kasus perdagangan anak yang cukup tinggi. Hal ini dapat dibuktikan melalui letak wilayah Indonesia yang beberapa wilayahnya bersebrangan langsung dengan negara lain yang dapat mempermudah akses perdagangan anak serta fakta bahwa Indonesia merupakan sebuah negara dalam bentuk kepulauan yang juga dapat mempermudah akses pengiriman perdagangan anak melalui perairan atau laut dan susah untuk dideteksi. 

Child trafficking di Indonesia dapat terjadi karena kurang meratanya pertumbuhan ekonomi dan pendidikan diberbagai daerah. Kegiatan ini tentu melanggar hak-hak anak yang pernah dijanjikan oleh Indonesia terhadap anak-anak penerus bangsa, seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk berkembang sesuai dengan potensinya, berhak dilindungi dari ekonomi dan ekploitasi seks, dan sebagainya.

Dalam menanggapi permasalahan ini, Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk bekerja sama dengan UNICEF (United Nations International Children's Emergency Fund). 

UNICEF adalah sebuah organisasi internasional yang berada langsung dibawah United Nations yang bertujuan untuk memberikan bantuan kemanusiaan dan pengembangan kesejahteraan bagi anak-anak dinegara berkembang. 

UNICEF sendiri dalam menanggapi permasalahan perdagangan anak di Indonesia juga membentuk beberapa program yang dapat menekan angka perdagangan anak yang ada di Indonesia, contohnya seperti:

  • Pembuatan program yang bernama NPA (National Plan of Action for the Elimination of Child Trafficking).
  • UNICEF menekankan kepada pemerintah Indonesia untuk membuat Undang-Undang khusus mengenai perlindungan anak.
  • UNICEF menekankan kepada Indonesia untuk mengadopsi konvensi Hak-Hak Anak yang dikeluarkan oleh UNICEF.

Meskipun untuk mengurangi tingkat child trafficking di Indonesia lumayan sulit dikarenakan letak Indonesia yang sangat strategis, UNICEF tetap menjalankan tugasnya untuk melindungi hak-hak anak Indonesia melalui program-program yang sudah dibuat, salah satunya adalah melalui NPA (National Plan of Action for the Elimination of Child Trafficking). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun