Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkum Maluku
Kanwil Kemenkum Maluku Mohon Tunggu... Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkum Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tertib Administrasi, Ratusan Arsip Fidusia dan Fasilitatif Kemenkum Maluku Dimusnahkan

2 Oktober 2025   15:38 Diperbarui: 2 Oktober 2025   15:38 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ambon, Kemenkum Maluku -- Dalam langkah nyata menjaga kebersihan birokrasi dari tumpukan dokumen yang tak lagi relevan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip substantif dan fasilitatif, (2/10). Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya penataan arsip nasional sekaligus efisiensi ruang dan kerja administrasi.

Kepala Bidang Layanan Administrasi Hukum Umum, Sem Tangke, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Panitia Penilai Arsip, membuka kegiatan dengan laporan singkat mengenai proses dan urgensi pemusnahan.

Ia menegaskan bahwa seluruh arsip yang dimusnahkan telah melewati masa retensi dan penilaian kearsipan, serta telah mendapat persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia.

Sebanyak 518 berkas arsip substantif dimusnahkan, terdiri dari Sertifikat Jaminan Fidusia tahun 2007 hingga 2013. Selain itu, 312 berkas arsip fasilitatif dari Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga juga turut dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kabid Layanan AHU, didampingi Kabid Layanan Kekayaan Intelektual dan Ketua Tim SDM serta Rumah Tangga. Penandatanganan berita acara pemusnahan dilakukan oleh perwakilan tiga pejabat struktural, yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku yang diwakili oleh Kabid Layanan AHU, Sem Tangke, Kepala Divisi Pelayanan Hukum yang diwakili Kabid Layanan KI, Abd. Malik Wagola.

Menariknya, kegiatan ini juga disaksikan secara virtual oleh jajaran arsiparis dari tingkat pusat, antara lain Erika Rakmaddiannuh Rana dan Sarief Maulana dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta Akbar Syailendra Adi Buwono dari Biro Hukum dan Kerja Sama.

Kegiatan pemusnahan arsip ini menjadi bukti nyata bahwa Kementerian Hukum Maluku berkomitmen penuh terhadap tata kelola arsip yang tertib, efisien, dan sesuai peraturan. Langkah ini juga menjadi simbol transformasi digital dan perampingan birokrasi demi mendukung kinerja organisasi yang lebih dinamis. (Humas/H.S)

kemenkum maluku
kemenkum maluku
kemenkum maluku
kemenkum maluku

kemenkum maluku
kemenkum maluku

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun