Ambon, Kemenkum Maluku --Â Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum Tahun 2025 secara virtual yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Rabu (24/9).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia dan membahas tentang Analisis Strategi  implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021.
Forum diskusi ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran Kementerian Hukum di daerah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan regulasi yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris.
Hal ini dinilai krusial dalam mendukung terciptanya tata kelola notariat yang profesional, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum nasional.
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, yang menegaskan pentingnya sinergi antarwilayah dalam mengatasi berbagai tantangan implementasi regulasi.
Ia juga menyoroti masih adanya kendala teknis dan administratif dalam penerapan Permenkumham tersebut di berbagai daerah.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, turut memberikan arahan terkait hasil evaluasi dan analisis kebijakan yang telah dilakukan.
Ia menyampaikan bahwa penguatan manajemen, tata kelola organisasi, serta dukungan dari kantor wilayah merupakan kunci utama untuk menyukseskan regulasi ini. Selain itu, inovasi dan adaptasi di tingkat daerah juga dinilai perlu untuk menjawab persoalan struktural yang muncul dalam pelaksanaan tugas Majelis Kehormatan Notaris.
Perwakilan dari berbagai wilayah turut menyampaikan pandangan dan pengalaman mereka dalam menerapkan kebijakan tersebut. Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, serta kalangan notaris praktisi, menekankan pentingnya sinergi antara regulasi dan praktik di lapangan guna memperkuat pengawasan dan integritas profesi notaris.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri usai mengikuti kegiatan tersebut dirinya menyatakan bahwa melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini,
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pelaksanaan kebijakan hukum yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
Saiful berharap hasil dari diskusi ini dapat menjadi pedoman bersama dalam meningkatkan efektivitas implementasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 di seluruh wilayah, termasuk di Maluku. (Humas/H.S)