Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham Maluku
Kanwil Kemenkumham Maluku Mohon Tunggu... Administrasi - Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gerak Cepat Awal Tahun, Kemenkumham Maluku Lakukan Harmonisasi 7 Ranperda Kabupaten MTB

27 Januari 2023   08:31 Diperbarui: 27 Januari 2023   08:33 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Kemenkumham Maluku

Ambon, KUMHAM MALUKU - Mengawali Tahun 2023, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) gerak cepat melakukan Harmonisasi terhadap 7 Rancangan Perundang-Undangan (RANPERDA) bersama Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB). Kamis (26/01/23).

Harmonisasi yang dilaksanakan di Hotel Manise selama 3 hari kedepan ini dihadiri langsung oleh, Kepala Divisi (Kadiv) Yankumham Kemenkumham Maluku, Ernie Nurheyanti Miceleni yang di dampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Mezak A. Batlayeri dan Kasubid Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Sem Tangke. Hadir juga Ketua Ranperda DPRD Kabupaten MTB, Chau S. E. M. Petrusz. beserta jajaran Kepala SKPD Kabupaten MTB

Dalam Harmonisasi terdapat tujuh Ranperda yang akan dibahas, yaitu :

1. Penetapan Desa Adat

2. Pembentukan Kecamatan Moa Barat

3. Pembentukan Kecamatan Pulau Dai

4. Pembentukan Kecamatan Pulau Luang

5. Pemurnian Minuman Berakohol Tradisional Arak

6. Pedoman Penamaan Jalan dan Sarana Umum tertentu, dan

7. Penyelenggaraan Keolahragaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun