Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham Maluku
Kanwil Kemenkumham Maluku Mohon Tunggu... Administrasi - Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sambangi Kanwil Sul-Sel, H.M Anwar N Koordinasikan Penanganan Deteni di Wilayah Maluku

11 Oktober 2022   13:45 Diperbarui: 11 Oktober 2022   13:51 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Makassar, KUMHAM MALUKU - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku H.M Anwar N bersama Kepala Divisi Keimigrasian Mas Arie Yuliansa dan Kepala Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Dedi Asnaedi sambangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan untuk lakukan koordinasi, Selasa (11/10).

Koordinasi yang disambut hangat oleh Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak ini dalam rangka penanganan deteni dan pengungsi di Wilayah Maluku, diterangkan oleh Anwar bahwa koordinasi ini untuk mencari solusi untuk penertiban terhadap deteni dan pengungsi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Maluku.

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa pengawasan keberadaan orang asing, terutama pengungsi dari luar negeri perlu mendapatkan perhatian khusus dari stakeholder, yang mana memerlukan wadah untuk menampung para deteni. Ditambahkan oleh Anwar bahwa mengingat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Maluku tidak tersedia olehnya akan meminta kesediaan dari Rudenim Makassar untuk dapat menampung para deteni dari Maluku, Adapun bila kapasitas dari Rudenim Makassar melebihi kapasitas nantinya barulah meminta petunjuk dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menanggapi hal tersebut, Sitinjak kemudian memberikan respon positif dan mengarahkan untuk bisa melakukan kunjungan langsung ke Rudenim Makassar di Pattallasang Kabupaten Gowa. Menurutnya sinergitas dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing terkhusus para deteni yang akan menjalani masa hukuman keimigrasian sebelum di deportasi ke Negara asal  atau resettlement (pemukiman kembali ke negara ketiga) diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Humas/AI)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun