Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham Maluku
Kanwil Kemenkumham Maluku Mohon Tunggu... Administrasi - Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kakanwil Kemenkumham Maluku Tegaskan untuk Terapkan PMPJ kepada Notaris

19 Mei 2022   10:20 Diperbarui: 19 Mei 2022   12:49 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Kemenkumham
Dok. Kemenkumham
Dok. Kemenkumham
Dok. Kemenkumham
Dok. Kemenkumham
Dok. Kemenkumham
Dok. Kemenkumham
Dok. Kemenkumham

 Ambon, KUMHAM MALUKU -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melalui Sub Bagian Administrasi Hukum Umum menggelar kegiatan rapat koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Provinsi Maluku Tahun 2022, Kamis (19/05).

Diselenggarakan secara hybrid kegiatan terpusat di Ballroom Swissbell Hotel, dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, H.M Anwar N, dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi, Kepala Divisi Administrasi, Ikmal Idrus, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Saiful Sahri dan diikuti oleh Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Maluku, MPWN, MPDN dan Notaris se-Provinsi Maluku.

H.M Anwar dalam sambutannya menegaskan kepada Notaris di Provinsi Maluku yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti secara daring untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ).

"Penerapan PMPJ harus menjadi perhatian khusus bagi setiap notaris, karena hal ini merupakan kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang-undangan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme" tegas Anwar.

Lebih lanjut disampaikan bahwa notaris harus senantiasa melaksanakan tugas dan jabatannya dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak memihak. "Dalam menjalankan kewenangannya, notaris tidak boleh mempertimbangkan keuntungan pribadi saja, notaris hanya boleh memberi keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya. Selain itu notaris juga wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang masalah klien"tambahnya.

Anwar juga menjelaskan bahwa setiap pelaksanaan tugas-tugas notaris dan larangan dalam kode etik notaris akan selalu diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris baik itu di wilayah maupun daerah serta akan dilakukan pembinaan terhadap notaris menyangkut perilaku dan pelaksanaan kode etik terutama yang berkaitan dengan kewajiban notaris.

"Sebagai Majelis Pengawas dalam melaksanakan tugas terkait pemeriksaan terhadap notaris, tentunya dilakukan berdasarkan pada laporan yang berasal dari masyarakat sebagai pihak yang dirugikan akibat perilaku dan atau pelaksanaan jabatan notaris. Dan semua pelaksanaan kewenangan tersebut berlandaskan pada undang-undang dan peraturan perundang-undang" terang Anwar.

Mengakhiri arahannya, Anwar berharap adanya koordinasi yang terjalin dengan baik antara Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris serta organisasi notaris dalam rangka pelaksanaan pengawasan tugas dan fungsi notaris di wilayah Provinsi Maluku. (HUMAS)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun